
MEDAN l Ersyah.com l Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) mengintervensi harga cabai merah dan daging ayam potong yang melonjak di pasaran.
Hasilnya, penekan harga cabai merah menjadi Rp55.000 per kilogram (kg) dan daging ayam potong Rp35.000 per kg, Senin (12/10/2026), guna menjaga stabilitas pangan dan daya beli masyarakat.
Intervensi dilakukan menyusul kenaikan harga cabai merah yang sebelumnya mencapai Rp70.000 hingga Rp80.000 per kg, bahkan lebih di sejumlah lokasi. Sementara itu, harga daging ayam potong sempat menyentuh Rp40.000 hingga Rp50.000 per kg.
“Lonjakan kedua komoditas tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena berpotensi menambah tekanan inflasi dan meningkatkan pengeluaran rumah tangga,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menjawab wartawan.
Ia mengatakan, intervensi dilakukan untuk merespons kenaikan harga sekaligus memastikan masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga lebih terjangkau. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan melindungi daya beli masyarakat.
TPID Sumut menyalurkan cabai merah yang dipasok langsung dari kelompok petani di daerah dengan jumlah hampir satu ton. Komoditas tersebut dijual Rp55.000 per kg di pasar sasaran. Intervensi juga mencakup pemantauan harga daging ayam potong untuk mendorong penurunan harga dan memastikan perkembangan pasokan tetap terkendali.
Sejumlah pasar menjadi lokasi intervensi, yakni Pasar Sukaramai, Pasar Palapa atau Brayan, Pasar Petisah, Pasar Sei Sikambing, Pasar Delitua, Pasar Tanjung Morawa, dan Pasar Kampung Lalang.
Pelaksanaan melibatkan Disperindag ESDM Sumut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) Sumut, Bank Indonesia, serta Badan Pusat Statistik Sumut.
Direktur Utama PD AIJ Sumut, Swangro Lumbanbatu menyebut, cabai merah dan daging ayam potong merupakan komoditas yang turut memberikan andil terhadap inflasi.
Karena itu, intervensi harga dan pemantauan pasar perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi lintas instansi.
Menurutnya, pasokan cabai langsung dari kelompok petani upaya untuk membantu menjaga keterjangkauan harga sekaligus mendukung distribusi komoditas pangan.
Pemprov Sumut bersama TPID memastikan pemantauan dan evaluasi harga bahan pokok terus dilakukan, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), termasuk Natal dan Tahun Baru pada Desember mendatang.
“Kita bersama menjaga agar penurunan harga cabai merah dan ayam potong tidak bersifat sementara. Konsistensi distribusi pasokan, serta pengawasan harga yang memberikan dampak nyata terhadap pengendalian inflasi Sumatera Utara,”ungkapnya.
Rahmiyati (50) pedagang cabai merah di Pasar Sukaramai yang telah berjualan selama 35 tahun, berharap harga lebih terjangkau dapat dipertahankan. Stabilitas harga penting agar petani tetap memperoleh keuntungan, pedagang dapat menjalankan usaha, dan masyarakat tidak terbebani lonjakan harga kebutuhan sehari-hari.
Harapan serupa disampaikan Siti Khadijah, pedagang ayam potong, yang berharap harga Rp35.000 per kg tidak hanya berlaku selama intervensi berlangsung.
Menurutnya, kenaikan harga membuat pembeli berkurang sehingga berdampak langsung terhadap penjualan. Harga yang stabil menurutnya dapat menjaga transaksi perdagangan sekaligus mempertahankan daya beli konsumen.(MY/red01)









