Paralegal 6.110 Desa di Sumut Dilatih Jadi Mediator

Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor saat membuka pelatihan mediator bagi paralegal Pos Bakum untuk desa.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN l Ersyah.com l Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Pj Sekdaprov Sumut) Timur Tumanggor membuka Pelatihan Mediator bagi Paralegal, Senin (12/10/2026), di Hotel Karibia Boutique Medan.

Pelatihan diikuti paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di 6.110 desa/kelurahan di Sumut.

“Pemprov Sumut terus memberikan akses pelayanan di bidang hukum di tengah-tengah masyarakat,”kata Timur.

Pemerintah Provinsi Sumut juga memperkuat akses dan pelayanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan melalui peningkatan kapasitas paralegal.

Harapannya mampu penyelesaian sengketa secara damai dan nonlitigasi di tengah masyarakat.

Menurut Timur, musyawarah untuk mufakat merupakan prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila.

Karena itu, penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan kekeluargaan dan mediasi terus diperkuat.

Timur juga mengisahkan sejumlah perkara yang semestinya menjadi pembelajaran dalam penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.

Di antaranya kasus Nenek Minah, berusia 79 tahun, yang dituduh mencuri tiga buah kakao hingga berakhir di meja hijau.

Ia juga menyinggung kasus seorang nenek yang dilaporkan anaknya terkait pembagian tanah warisan hingga berujung di persidangan.

Selain itu, terdapat kasus guru yang dilaporkan orangtua siswa ke kepolisian atas dugaan tindakan tidak menyenangkan atau kekerasan terhadap siswa.

Timur menilai telah terjadi pergeseran nilai dan norma dalam kehidupan hukum di tengah masyarakat. Karena itu, pelatihan selama empat hari ini penting untuk membekali para paralegal dengan pengetahuan dan kemampuan hukum yang memadai.

“Tadi sudah dilaporkan Kabiro Hukum bahwa dari 800 kasus, sebanyak 713 kasus sudah selesai,”katanya.

Ia menyebut paralegal memiliki peran strategis dalam memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, investigasi perkara, negosiasi, serta pendampingan di luar pengadilan. Paralegal juga diharapkan membantu menyelesaikan konflik secara kekeluargaan tanpa harus berujung ke pengadilan.

Direktur Justitia Training Center Andriansyah Tiawarman K menyampaikan terima kasih atas kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Ia mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut atas program PRESTICE (Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice) yang dinilainya sebagai terobosan dalam penanganan kasus dan pemenuhan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat kecil.

Andriansyah menekankan pentingnya sinergi dalam memperkuat kapasitas hukum di tingkat akar rumput, salah satunya melalui kolaborasi pelatihan paralegal desa untuk mendukung keberhasilan program PRESTICE.

“Pembekalan serta pelatihan hukum bagi para paralegal desa sangat krusial, mengingat mereka ditempatkan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan akses keadilan dan menyelesaikan sengketa masyarakat secara non-litigasi,”ujarnya.(red01)