
BATUBARA l Ersyah.com l Polsek Lima Puluh, Polres Batubara, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit di Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara. Dua terduga pelaku inisial MAFB alias A dan SA alias G telah diamankan.
Pencurian terjadi Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 04.00 Wib di kebun sawit milik Erijal Fahlevi, Dusun II, Desa Pasir Permit.
Korban mengetahui kejadian itu dari rekaman CCTV yang memperlihatkan dua orang memanen sawit dengan egrek, lalu membawanya keluar kebun.
Saat korban tiba, kedua pelaku sudah kabur. Di lokasi tertinggal 21 tandan sawit seberat sekitar 240 kilogram dan satu sepeda motor Seltech oranye tanpa nomor polisi. Kerugian ditaksir sekitar Rp600.000. Korban melapor ke Polsek Lima Puluh dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/X/2026/SPKT/Sek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 3 Oktober 2026.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasi Humas AKP P. Tamba menyampaikan, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Margianto bergerak menindaklanjuti laporan itu.
“Pelaku pertama diamankan Selasa tanggal 6 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 Wib di Dusun I Melati, Desa Titi Putih, dan pelaku kedua diamankan Selasa tanggal 13 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun VI, Desa Titi Putih, Kecamatan Lima Puluh Pesisir,”ujarnya.
Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Atas pengungkapan itu, sejumlah warga mengirim papan bunga ucapan terima kasih kepada Kapolsek Lima Puluh dan jajaran, Rabu (14/10/2026).
Apresiasi itu diberikan atas respons cepat polisi menangani kejahatan yang meresahkan warga.
Kasi Humas menegaskan Polres Batubara terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing,”katanya.(mn)









