
BATUBARA l Ersyah.com l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara melalui Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) meminta pemerintah kabupaten mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi perusahaan yang beroperasi di wilayah Batubara.
Permintaan disampaikan dalam Rapat Paripurna Laporan Pansus PAD, yang dibacakan Rohadi, Senin (19/10/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubaara.
Dalam rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Batubara Nurhaji, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ruby Anto Sari Siboro, mewakili Bupati Batubara, serta perwakilan Sekretariat DPRD, seluruh anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pansus PAD meminta Pemerintah Kabupaten Batubara membentuk tim percepatan PAD dengan menempatkan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki integritas dan kompetensi pada bidang-bidang pengelolaan pendapatan daerah.
Hal itu menurut laporan pansus karena masih terdapat potensi PAD yang belum tergali secara optimal. Mereka meminta PAD yang merupakan salah satu indikator kemandirian fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pansus meminta agar optimalisasi penerimaan melalui intensifikasi pajak dan retribusi daerah, termasuk pendataan ulang perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Batubara.
Selain itu, Pansus PAD melihat masih adanya perusahaan yang, menurut laporan tersebut, belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah secara optimal.
Untuk mengatasi persoalan, pemerintah daerah diminta meningkatkan kapasitas ASN yang bertugas menggali potensi pendapatan, khususnya dalam memahami profil, aktivitas usaha, serta kewajiban perpajakan setiap perusahaan.
Pansus turut menyoroti kendala keterbukaan data perusahaan yang dinilai dapat menyulitkan proses pendataan dan pengawasan kewajiban pajak daerah.
Karena itu, koordinasi antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau OPD yang bertanggung jawab terhadap penggalian PAD diminta diperkuat.
Pertukaran informasi mengenai perusahaan sasaran penerimaan daerah penting agar tidak terjadi tumpang tindih maupun saling lempar tanggung jawab antar instansi.
Salah satu poin penting dalam rekomendasi Pansus PAD adalah perlunya perhatian serius terhadap perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Kuala Tanjung.
Pansus menilai perkembangan dan ekspansi usaha di kawasan tersebut perlu diikuti dengan pendataan serta evaluasi terhadap potensi penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Batubaara diminta memastikan bahwa aktivitas usaha, perkembangan fasilitas industri, dan perluasan bangunan perusahaan telah tercatat dengan baik dalam administrasi perizinan serta pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi daerah.
“Pertumbuhan kegiatan industri di Batubara diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kontribusi terhadap pendapatan daerah,”baca Rohadi.
Selain sektor industri, Pansus PAD juga mengidentifikasi sejumlah sumber pendapatan yang perlu ditelusuri dan dioptimalkan pemerintah daerah.
Beberapa di antaranya meliputi pajak parkir kendaraan yang dikelola perusahaan atau pusat usaha, termasuk gerai ritel, rumah sakit, dan perusahaan swasta lainnya.
Terkait potensi penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khususnya kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Batubara tetapi masih menggunakan nomor registrasi dari daerah lain, pansus meminta segera terapkan peraturan.
Di sektor bangunan, Pansus meminta penertiban administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), terutama bagi bangunan pabrik, fasilitas pendukung industri, serta perumahan karyawan yang belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.
Pansus turut mengusulkan evaluasi tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi perusahaan secara bertahap dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku dan kemampuan wajib pajak.
Dalam rekomendasi lainnya, Pansus PAD meminta Pemerintah Kabupaten Batubara berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengevaluasi pemisahan PBB-P2 dan PBB-P5 sebagaimana disebutkan dalam laporan pansus.
Pansus meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan perhatian terhadap penerimaan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), khususnya yang berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik atau nomenklatur pajak penerangan jalan yang digunakan dalam konteks aturan sebelumnya.
“Pengelolaan penerimaan dari sektor ini perlu ditelaah berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku agar potensi pendapatan daerah dapat dihitung dan dipungut secara tepat,”pinta Rohadi.
DPRD Kabupaten Batubara mengajak pemerintah daerah melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan PAD, mulai dari peningkatan kualitas aparatur, pembaruan data perusahaan, penguatan koordinasi antar-OPD, hingga evaluasi sumber-sumber penerimaan yang belum tergarap maksimal.
Upaya optimalisasi PAD diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan kas daerah, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Batubara dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami harapkan rekomendasi Pansus PAD yang disampaikan hari ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, peraturan perundang-undangan, dan hasil evaluasi terhadap masing-masing sumber pendapatan,”tutupnya.(red01)







