Polres Batubara Sikat Dua Pengedar, 41 Butir Ekstasi dan 35 Gram Sabu Disita

Kedua pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA  l Ersyah.com l Satnarkoba) Polres Batubara membongkar dua kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam waktu kurang dari lima jam, Jumat (16/10/2026).

Dua pria inisial RS (28) dan K (38) diamankan bersama 41 butir pil yang diduga ekstasi dan sabu seberat 35,20 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.55 Wib di Dusun Teratai, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih. Petugas mengamankan RS (28), warga Kabupaten Langkat.

Dari penggeledahan badan, polisi menemukan 23 butir pil merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 8,88 gram. Petugas juga menyita satu plastik klip transparan berukuran sedang, satu plastik klip berukuran kecil, dan satu unit ponsel merek Vivo.

Dalam interogasi, RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari K (38). Keterangan itu langsung ditindaklanjuti. Sekitar pukul 06.16 Wib,tim bergerak ke Dusun VIII, Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai, dan mengamankan K.

Dari tangan K, petugas menyita,atu plastik klip transparan besar berisi diduga sabu, berat bruto 35,20 gram,

18 butir pil merah muda diduga ekstasi, berat bruto 6,92 gram, satu plastik klip transparan berukuran sedang dan satu unit ponsel merek Vivo.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 41 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 15,80 gram dan sabu seberat bruto 35,20 gram, beserta barang lain yang diduga terkait perkara.

Kedua kasus tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/265/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut dan LP/A/266/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 16 Oktober 2026. Para pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba mengajak masyarakat menjauhi narkoba dan aktif memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Sekecil apa pun informasinya tetap kita tindaklanjuti untuk memutus ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batubara,” tegasnya.(mn)