
MEDAN l Ersyah.com l Konsistensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dalam membuka akses informasi kepada masyarakat kembali berbuah manis.
Asahan sukses mempertahankan predikat Kabupaten Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2026 (KI Award 2026), Selasa (20/10/2026), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan.
Penghargaan diterima Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar yang diserahkan Wakil Gubernur Sumut H.Surya dan dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Dr. Abdul Harris, serta perwakilan badan publik se-Sumatera Utara.
Usai acara, Taufik menyampaikan terima kasih atas kepercayaan publik kepada Pemkab Asahan.
Ia mengaku bangga atas capaian kinerja yang terus membaik.
Menurutnya, predikat Informatif yang dipertahankan lima tahun berturut-turut bukan hanya angka, melainkan bukti nyata komitmen Pemkab Asahan menjaga keterbukaan informasi.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ini kami diwujudkan melalui penguatan transparansi, peningkatan akses terhadap informasi publik, serta penyediaan layanan informasi yang profesional dan berkelanjutan,” ujarnya.
Taufik berharap keterbukaan yang terjaga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Ini sejalan dengan visi Kabupaten Asahan: Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan,”tutupnya
Sebelumnya, Wagub Sumut, H.Surya menyebut, keterbukaan informasi adalah pilar utama untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
“Selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif. Penghargaan ini bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi instansi lainnya. Tujuan utama kita bukan untuk penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari keterbukaan informasi,”katanya.
Ia menambahkan, sebagai pejabat yang diamankan masyarakat, sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
“Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik,”ucapnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Dr. Abdul Harris, mengapresiasi meningkatnya kepatuhan badan publik di Sumut dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi.
Ia menjelaskan, penilaian KI Award dilakukan lewat monitoring dan evaluasi tahunan yang mencakup kebijakan layanan informasi, ketersediaan informasi publik, hingga pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Evaluasi bertujuan memastikan setiap badan publik benar-benar menerapkan prinsip transparansi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,”tukasnya.(PMN10)









