Transparan dan Terbuka, Pemkab Batubara Raih KI Sumut Award 2026

Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara, Rusian Heri bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Elpandi saat hadir mewakili Bupati pada penerimaan KI Award tahun 2026.(Foto. Diskominfo BB)

MEDAN l Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara meraih predikat Informatif sebagai badan publik dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KI) Sumut Award 2026. Bupati Batubara juga menerima penghargaan Achievement Person Award atas dedikasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Penganugerahan berlangsung Selasa (20/10/2026) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan.

Kegiatan diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Sumut sebagai tindak lanjut Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 se-Sumatera Utara.

Bupati Batubara diwakili Pejabat Sekretaris Daerah Rusian Heri bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batubara, Elpandi.

Usai menerima penghargaan, Elpandi mengatakan capaian ini adalah apresiasi atas keterbukaan Pemkab Batubara dalam memberikan informasi publik.

Menurutnya, penghargaan juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Predikat Informatif dan Achievement Person Award, kata Elpandi, menjadi dorongan untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Keterbukaan informasi ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi bagian dari budaya kerja dalam mewujudkan pemerintahan yang semakin terpercaya,” ujarnya.

Wakil Gubernur Sumut, H.Surya menegaskan, keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik.

Ia menekankan, keterbukaan bukan hanya pemenuhan kewajiban administratif atau upaya meraih penghargaan, tetapi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik kepada pemerintah.

“Masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan,”kata Surya.

Ia juga meminta badan publik berpredikat Informatif berbagi pengalaman, inovasi, dan praktik baik dengan instansi lain. Melalui kolaborasi dan pertukaran pengetahuan, kualitas pelayanan informasi diharapkan meningkat merata di seluruh Sumatera Utara.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hafidha Farwa menyampaikan, keterbukaan informasi merupakan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Karena itu, monev tidak hanya menjadi alat menilai kepatuhan badan publik, tetapi juga sarana meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Hafidha menekankan agar penghargaan dijadikan motivasi untuk memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta mengoptimalkan transformasi digital agar akses masyarakat terhadap informasi semakin luas.(red01)