Curi Kabel Tower Sutet PLN di Batubara, Dua Pria Diamankan Polisi, Kerugian Rp 973

Kedua pelaku pencurian kabel milik PT PLN bersama barang bukti saat berada di Polsek Air Putih, Kabupaten Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Aksi pencurian kabel counter grounding pada tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) milik PT PLN di Desa Pematang Kuning, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, berhasil digagalkan jajaran Polsek Air Putih. Polres Batubara.

Saat itu, dua pria diamankan dalam kondisi terluka di lokasi kejadian.

Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasi Humas AKP P. Tamba menjelaskan, peristiwa itu terungkap Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah adanya laporan dugaan pencurian kabel tower PLN kepada kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Polsek Air Putih langsung mendatangi lokasi di Dusun IV Lorong Tengah, Desa Pematang Kuning, untuk pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

“Di lokasi, petugas menemukan dugaan tindak pidana pencurian kabel milik PLN serta dua pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut dalam kondisi mengalami luka,”kata AKP P. Tamba kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Kedua pria itu dibawa ke Puskesmas Indrapura untuk mendapatkan penanganan medis, sebelum dibawa ke Mapolsek Air Putih guna proses lebih lanjut.

Keduanya, inisial DN (25) dan RR (21) yang merupakan warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa, Kabel counter grounding sepanjang sekitar tujuh meter, Satu buah tang potong, Satu buah gunting.

Pihak PLN selaku korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Air Putih untuk proses penyidikan.

Akibat kejadian ini, kerugian diperkirakan mencapai Rp973.200.

Perkara ini merupakan pencurian aset kelistrikan, karena berpotensi mengganggu infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat. Penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, khususnya yang berpotensi merusak atau mengganggu fasilitas umum dan infrastruktur vital,”pungkasnya.(mn)