Polres Batubara Ungkap 3 Kasus Narkoba, Tiga Pria Diamankan

Ketiga pria beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres Batubara untuk proses hukum lebih lanjut.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Satnarkoba Polres Batubara mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria inisial DS (39), M (47), dan ZS (49), dengan total barang bukti sabu dan lekatan sabu seberat bruto 10,37 gram.

Pengungkapan dilakukan pada 27 hingga 28 Oktober 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Talawi dan Kecamatan Lima Puluh.

Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batubara.

Kasus pertama terungkap, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.20 Wib di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi.

Polisi mengamankan DS (39), warga setempat, setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan sabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam sejumlah plastik klip dengan berat bruto 3,10 gram serta satu pipa kaca atau pirek berisi lekatan sabu seberat 1,38 gram. Polisi turut menyita plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, dan satu unit ponsel Realme.

Total barang bukti sabu dan lekatan sabu dalam kasus pertama mencapai 4,48 gram. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, DS mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyebut sabu itu akan dijual.

Pengungkapan kedua, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 21.45 wib di Dusun VI, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh. Polisi mengamankan M (47), warga setempat, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu seberat bruto 1,41 gram yang dikemas dalam sejumlah plastik klip. Barang lainnya yang diamankan meliputi plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, dompet putih, dan satu unit ponsel Samsung.

M juga mengakui kepemilikan sabu yang menurut keterangannya akan dijual.

Sementara itu, kasus ketiga diungkap, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 13.45 wib di area perkebunan kelapa sawit, Dusun III, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan ZS (49), warga Kabupaten Simalungun. Polisi menemukan sabu seberat bruto 3,76 gram yang dikemas dalam dua plastik klip ukuran sedang dan 11 plastik klip ukuran kecil.

Polisi turut menyita satu kotak berwarna perak, wadah bekas obat, plastik klip kosong, serta satu unit ponsel Realme.

Setelah dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Batubara, ZS menjalani pemeriksaan urine menggunakan alat tes cepat dengan hasil positif narkotika.

Ketiga pria beserta barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Arifin Purba mengatakan, penyidik juga memeriksa saksi-saksi, mengembangkan kemungkinan keterlibatan jaringan lain, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melakukan gelar perkara sesuai prosedur hukum.

Arifin juga menegaskan, jajaran Polres Batubara terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Karenanya masyarakat diajak berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba.

“Masyarakat kita diharapkan turut mewujudkan daerah bersih dari bahaya narkotika. Berikan kami informasi, pasti kami tindak,”tegasnya.(mn)