Kurir Sabu 15,5 Kg Ditangkap, Polresta Deliserdang Buru Pengendali

Personil Satnarkoba Polresta Deliserdang saat mengamankan tiga pelaku pembawa 15,5 kilogram di Kelurahan Tangkahan Durian (Bukit Satu), Kecamatan Brandan Barat, tepatnya di akses Tol Brandan KM 74.(Foto. Satnarkoba DS)

DELISERDANG l Ersyah.com l Upaya tiga pria asal Aceh Utara menyelundupkan 15,5 kilogram sabu ke Lampung kandas di pintu Tol Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menghadang mereka, Minggu (1/11/2026) dini hari.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr Fery Kusnadi menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif tim di lapangan. “Kami tidak berhenti pada penangkapan kurir. Penyelidikan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di balik pengiriman ini,”tegas Kompol Fery, Rabu (4/11/2026).

Dijelaskan, penangkapan terjadi sekitar pukul 04.00 Wib di Kelurahan Tangkahan Durian (Bukit Satu), Kecamatan Brandan Barat, tepatnya di akses Tol Brandan KM 74. Tiga orang yang diamankan masing-masing inisial S (35), TA (42), dan I (36), seluruhnya warga Kabupaten Aceh Utara.

Kasus bermula dari pengembangan perkara seorang pria inisial S, yang lebih dulu ditangkap pada 15 Oktober 2026.

Dari situ, petugas mengendus rencana pengiriman narkotika dari Aceh ke Lampung. Personil Unit II Satnarkoba lalu membuntuti Toyota Hilux hitam yang dicurigai sejak Aceh Tamiang hingga memasuki wilayah Sumatera Utara.

Begitu kendaraan hendak masuk akses tol, petugas langsung menghadang dan menggeledah.

Hasilnya, ditemukan 15 bungkus plastik kuning bertuliskan Guan Yin Wang berisi sabu dengan berat bruto 15.561,13 gram dan satu unit Toyota Hilux hitam BD 9123 NC turut disita.

Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengaku diperintah seseorang inisial H, untuk mengantar paket haram itu ke Lampung.

“Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kita pastikan memburu sosok yang disebut para pelaku,”ucap Fery.(red01)