
BATUBARA l Ersyah.com l Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Muhibuddin, mengingatkan para kepala desa agar tidak takut berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kejaksaan dalam menjalankan pemerintahan.
“Kesalahan administrasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,”kata Muhibuddin saat Sosialisasi Antikorupsi bertema Penguatan Kepatuhan Hukum (Legal Compliance) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Rabu (4/11/2026) di Kantor Bupati Batubara, Kecamatan Lima Puluh.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 800 peserta itu turut dihadiri Bupati Batubara Dr. H. Baharuddin Siagian, Wakil Bupati Syafrizal, Kapolres Batubara, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, pimpinan DPRD, serta unsur Forkopimda dan sejumlah instansi vertikal.
Muhibuddin menyampaikan, kejaksaan tidak seharusnya dipandang sebagai lembaga yang menakutkan. Sebaliknya, aparat pemerintahan perlu membangun komunikasi dengan kejaksaan untuk memahami aturan dan mencegah persoalan hukum.
“Jangan melihat rumah kejaksaan seperti rumah hantu. Ayo kita sama-sama mencintai bangsa dan negara ini dengan mengubah mental serta tata kelola menjadi lebih jujur, transparan, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.
Muhibuddin juga menekankan, pencegahan korupsi menjadi prioritas. Karena itu, aparatur pemerintahan harus memahami aturan administrasi, mengelola keuangan secara bertanggung jawab, serta mengenali berbagai area yang rawan penyimpangan.
Materi sosialisasi mencakup konsep kepatuhan hukum, tantangan pemerintahan daerah, tujuan penyelenggaraan pemerintahan, hingga pemetaan titik rawan korupsi.
Sementara itu, Bupati Baharuddin Siagian menyatakan Pemkab Batubara terus mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi melalui penguatan kepatuhan hukum seluruh aparatur.
Menurutnya, pembangunan daerah tidak cukup hanya mengandalkan potensi pertanian, perkebunan, dan perikanan. Seluruh potensi dikelola dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan integritas aparatur.
Bupati juga menyebut, pendampingan serta pengawasan dari aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sumut dan Kejari Batubara, agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini integritas aparatur semakin meningkat dan kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Batubara kepada masyarakat semakin baik,” ujarnya.
Baharuddin turut memaparkan rencana gerakan penanaman pohon aren. Program itu direncanakan memberikan lima pohon aren kepada setiap rumah dengan target keseluruhan 16.000 pohon.
Ia berharap arahan Kejati Sumut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.
Sosialisasi ini upaya Pemkab Batubara untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan pemahaman hukum, serta membangun budaya kerja yang mengutamakan integritas dan pelayanan publik.(red01)









