Asahan Jalani Penilaian Akhir Percontohan Antikorupsi Tahun 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar bersama Wakil Bupati, Rianto saat mengikuti penilaian akhir sebagai Kabupaten Antikorupsi tahun 2026.(Ersyah/PMN10)

‎ASAHAN | Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten Asahan menjalani tahap akhir Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 4–5 November 2026.

‎Penilaian tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim lintas kementerian dan lembaga, meliputi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

‎Penilaian ini bukan sekadar upaya mengejar predikat atau memenuhi indikator penilaian, melainkan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam membangun ekosistem pemerintahan yang berintegritas. Upaya tersebut diarahkan agar nilai-nilai antikorupsi menjadi budaya yang melekat dalam penyelenggaraan birokrasi, pelayanan publik, dunia pendidikan, hingga kehidupan sosial masyarakat.

‎Tim KPK RI bersama rombongan terlebih dahulu melaksanakan kunjungan lapangan ke sejumlah perangkat daerah dan satuan pendidikan di Kabupaten Asahan. Lokasi yang dikunjungi meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, serta UPTD SMP Negeri 7 Kisaran.

‎Kunjungan lapangan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung implementasi kebijakan, program, serta indikator pencegahan korupsi pada perangkat daerah dan unit pelayanan publik.

‎Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi oleh Tim Penilai KPK RI yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026).

‎Turut hadir Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri. Perwakilan Kementerian PANRB. Perwakilan Kementerian Keuangan, Perwakilan BPKP, Perwakilan Ombudsman, Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten Setdakab Asahan, Staf Ahli Bupati Asahan, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). para Kepala Bagian Setdakab Asahan, para Camat se-Kabupaten Asahan, tokoh-tokoh etnis, dan tamu undangan lainnya.

‎Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI, Andhika Widiarto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan selama kurang lebih 4–5 bulan, Kabupaten Asahan dinilai telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.

‎Namun demikian, tim penilai tetap akan melakukan pengujian terhadap seluruh bukti dukung yang disampaikan guna memastikan kesesuaiannya dengan kondisi nyata di lapangan.

‎Ia mengungkapkan, masih terdapat sejumlah tantangan dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Asahan, khususnya terkait kesinambungan antara kebijakan dan sosialisasi yang dilaksanakan di tingkat OPD dengan implementasinya pada unit kerja di bawahnya.

‎”Salah satu contohnya adalah sosialisasi pencegahan gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya diimplementasikan hingga ke tingkat satuan pendidikan. Oleh karena itu, ia mengimbau agar sosialisasi dan penerapan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan sekolah terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten”, kata Andhika Widiarto

‎Hal serupa perlu diperkuat pada sektor pelayanan publik lainnya, termasuk pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) serta pelayanan kesehatan di Puskesmas.

‎Andhika juga menjelaskan bahwa Program Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi (KAK) yang mulai dilaksanakan sejak 2024. Program ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas melalui pemenuhan lima komponen dan 15 indikator penilaian.

‎Adapun lima komponen tersebut meliputi penguatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.

‎”Kabupaten Asahan sendiri telah melalui sejumlah tahapan pembinaan dan penilaian, mulai dari observasi pada 10 Maret 2026, bimbingan teknis secara hybrid pada 19 Mei hingga 11 Juni 2026, serta enam kali kegiatan monitoring dan pendampingan pemenuhan indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi. Monitoring dan pendampingan terakhir dilaksanakan pada 1 Oktober 2026″, ungkapnya.

‎Smentara Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui penerapan lima komponen dan 15 indikator pengukuran implementasi integritas.

‎Bupati juga menjelaskan bahwa Pemkab Asahan terus memperkuat berbagai instrumen pencegahan korupsi, di antaranya melalui penguatan mekanisme Whistleblowing System (WBS), pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta perluasan kanal pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR).

‎”Sepanjang Januari hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 85 laporan masyarakat masuk melalui SP4N-LAPOR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 laporan telah selesai ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam merespons aspirasi dan pengaduan masyarakat”, paparmya

‎Penguatan integritas tersebut juga tercermin dari peningkatan nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Berdasarkan hasil evaluasi KPK, nilai Kabupaten Asahan meningkat dari 38,20 pada tahun 2025 menjadi 80,75 pada tahun 2026, atau mengalami kenaikan sebesar 42,55 poin.

‎”Pada sektor pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Asahan terus mendorong transformasi pelayanan melalui digitalisasi dan pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan 23 tenant layanan dari berbagai instansi” ujarnya.

‎Selain itu, Pemkab Asahan juga menerapkan kebijakan larangan gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo, memperluas akses pelayanan digital, memperkuat transparansi informasi layanan, serta mendorong penerapan sistem pembayaran nontunai guna menciptakan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

‎Menutup pemaparannya, Bupati Asahan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Penilai KPK RI beserta seluruh kementerian, lembaga, dan pihak terkait atas arahan, masukan, serta rekomendasi yang telah diberikan selama proses pembinaan dan penilaian berlangsung.

‎Ia menegaskan bahwa berbagai masukan dan rekomendasi tersebut akan menjadi perhatian sekaligus bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus melakukan pembenahan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berintegritas.

‎Dalan kegiatan tersebut Tim KPK RI bersama tim penilai berharap berbagai temuan dan hasil evaluasi selama proses penilaian dapat menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Asahan, khususnya dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

‎Selain itu, penerapan nilai-nilai antikorupsi diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan dan sosialisasi, tetapi benar-benar diwujudkan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah hingga unit pelayanan terdepan.

‎”Melalui penilaian akhir ini, Pemerintah Kabupaten Asahan diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi”, tegasnya.

‎Seluruh rangkaian kegiatan Penilaian Akhir Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 di Kabupaten Asahan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

‎Hdir pada acara itu Anggota DPR RI, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, Bupati Asahan, Ketua DPRD Asahan, para Asisten, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Sekda Kota Tanjung Balai,

‎Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menegaskan pentingnya sinergi antarpemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

‎”Kolaborasi Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan, mulai dari pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia”, tegasnya.

‎Bliau menekankan pentingnya penyelarasan program pembangunan, penguatan tata kelola pemerintahan, dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan agar kebijakan yang diambil memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

‎Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara H. Parlindungan Pane menyampaikan tujuh pokok pikiran Pemprov Sumut untuk revisi UU Pemerintahan Daerah, meliputi kejelasan kewenangan, penguatan peran gubernur, keselarasan sumber daya, kelembagaan adaptif, kerja sama antardaerah, pemerataan pelayanan publik, serta pengawasan terintegrasi.

‎Sementara itu Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Dra. Imelda, mengakan revisi diperlukan untuk menjawab dinamika politik, efisiensi anggaran, pelaksanaan program prioritas nasional, penanggulangan bencana, dan transformasi digital.

‎”Forum ini menjadi wadah menghimpun masukan agar regulasi lebih adaptif, memberikan kepastian kewenangan, serta membuka ruang inovasi daerah”, tandasnya..

‎Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengharapkan turut memperkuat pembahasan dari perspektif legislatif, khususnya terkait pembagian kewenangan dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah, sehingga revisi undang-undang dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di berbagai wilayah.

‎”Terhimpun rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif untuk memperkuat otonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat”, harapnya. (PMN10)