Kabur ke Riau, Ayah Tiri Pencabul Anak Dibekuk Polres Batubara

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Binrod Situngkir bersama Kanit PPA Ipda Robby Harahap dan pelaku cabul anak tiri.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Satreskrim Polres Batubara mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terlapor, merupakan ayah tiri korban, diringkus di Provinsi Riau.

“Pelaku kita tahan di sel tahanan Mapolres Batubara,”kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Binrod Situngkir dalam pemaparan di depan Mako Satreskrim Polres Batubara, Jumat (6/11/2026).

Dijelaskan, pengungkapan perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/360/X/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tanggal 2 Oktober 2026.

Peristiwa terjadi Minggu, 20 September 2026, sekira pukul 11.00 Wib, di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

Korban adalah seorang anak perempuan di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada neneknya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, ayah tiri korban diduga melakukan perbuatan cabul tersebut.

“Terlapor diduga lebih dulu mendekati korban dengan memenuhi sejumlah permintaan korban dan menjalin komunikasi lewat pesan singkat sebelum melakukan perbuatannya,”kata Kasat Reskrim.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batubara kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, terlapor diamankan Senin, 2 November 2026, sekira pukul 01.00 Wib, di rumah keluarganya di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Selanjutnya terlapor dibawa ke Mapolres Batubara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pelaku, Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Realme C100X warna Golden Coast yang diduga berkaitan dengan perkara.

Atas kasus itu, pelaku dijerat Pasal 418 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Batu Bara sejak 5 November 2026.

“Kami pastikan menangani setiap tindak pidana terhadap perempuan dan anak secara profesional serta melindungi korban. Masyarakat diimbau meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak, serta segera melapor kepada polisi bila mengetahui atau mengalami kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak,”pinta AKP Binrod.

Kegiatan itu dihadiri Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P. Tamba, Kanit PPA Ipda Robby Harahap.(mn)