Situs Megalitik Nias Selatan Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Terang Dewi Susantri Ujung, diabadikan bersama insan pers yang bertugas dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN l Ersyah.com l Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sedang mempersiapkan kawasan megalitik Nias Selatan untuk menjadi Warisan Dunia UNESCO.

“Saat ini, proses pengusulan telah memasuki tahap Preliminary Assessment (PA), sebagai syarat sebelum pengajuan resmi ke UNESCO,”kata Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut, Terang Dewi Susantri Ujung, saat jumpa pers, Jumat (6/11/2026) di Lobby Dekranasda Sumut.

Dijelaskan, kawasan megalitik Nias Selatan telah masuk dalam daftar sementara (Tentative List) UNESCO sejak 2009. Pada 2026, Disbudparekraf Sumut menunjuk tenaga ahli untuk menyusun dokumen PA. Penyusunan dokumen juga didukung melalui sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD) di Nias, serta koordinasi dengan kementerian terkait.

“Jadi dokumen Preliminary Assessment telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI pada 14 September 2026,”ujar Terang Dewi.

Ia menyebut kawasan megalitik tersebut harus bersaing dengan situs budaya lainnya di Indonesia sebelum dapat diajukan ke UNESCO.

Selain mendorong pengakuan UNESCO terhadap situs megalitik Nias Selatan, Pemprov Sumut juga memperkuat pelestarian cagar budaya melalui penetapan situs bersejarah tingkat nasional dan provinsi. Program ini menjadi bagian dari Proyek Strategis Daerah (PSD) untuk meningkatkan pengelolaan cagar budaya di Sumatera Utara.

Ditingkat nasional, terdapat sembilan cagar budaya yang telah direkomendasikan untuk ditetapkan, yakni Istana Niat Lima Laras (Batubara), Desa Hilisimaetano (Nias Selatan), Makam Papan Tinggi (Tapanuli Tengah), Masjid Azizi (Langkat), Situs Bongal (Tapanuli Tengah), Kantor PPKS (Medan), Kantor Pos Besar (Medan), Megalitik Tundrombaho (Nias Selatan), dan Candi Tandihat I (Padanglawas).

Sementara itu, sebanyak 10 cagar budaya telah ditetapkan ditingkat provinsi. Di antaranya Istana Lima Laras, Candi Bahal I, II dan III, Candi Sipamutung, Makam Sultan Shariful Alamshah, Stasiun Kereta Api Binjai, Pengadilan Agama Binjai, Markas Pertahanan Raja Sisingamangaraja XII, serta Gereja HKBP Sibolga Julu.

“Sumatera Utara saat ini memiliki 47 cagar budaya tingkat provinsi yang tersebar di 14 kabupaten/kota,”papar Terang Dewi.

Untuk mempermudah akses informasi dan pengelolaan data, Disbudparekraf Sumut juga mengembangkan Sistem Informasi Geografis Cagar Budaya (SIGARDA).

Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai lokasi dan persebaran cagar budaya di Sumatera Utara melalui laman cagarbudaya.sumutprov.go.id.

“Melalui pengembangan sistem itu kita harapkan dapat meningkatkan akses informasi sekaligus mendukung pelestarian warisan sejarah dan budaya di Sumatera Utara,”tutupnya.(MY/red01)