
BATU BARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Polres Batubara menangkap pelaku pencurian di dalam rumah, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Senin (30/11/20).
Pelaku yang ditangkap Desky Pratama (22) warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi SH MH, Selasa (1/12/20) mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban Agus Jani SE (55) warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus yang tertuang dalam LP/ 108 / XI / 2020 / Sek. Lima Puluh, 18 November 2020.
Saat kejadian, korban tidak berada dirumah sedang di Medan. Korban tahu kejadian rumahnya terbongkar setelah dihubungi tetangganya Zulkifli yang mengatakan bahwa rumah korban terbongkar.
“Pak, rumah Bapak kebongkar, habis barang bapak semua,”kata Zulkifli melaporkan kepada Agus.
Atas laporan itu Agus berangkat dari Medan menuju Simpang Gambus dan sesampai di rumah, ia langsung memeriksa kamar tidurnya yang sudah diacak acak.
Melihat barang – barangnya hilang seperti, 1 (satu) unit Septor Yamaha MIO tanpa Plat, 1 (satu) unit TV LCD merk LG, 1 (satu) keyboard komputer, 1(satu) unit mesin Bor, 1(satu) unit Layar Monitor Computer, 1 (satu) unit Adaptor, 1 (satu) unit Teropong, 1 (satu) lembar Sprei dlm kotak, 1 (satu) buah kotak Hp merk Avans. Kemudian korban membuat laporan ke Mapolsek Lima Puluh.
Setelah menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Pada Senin (30/11/20) kemarin, saya dan Kanit Reskrim Ipda A Sitorus mendapat informasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di RM. Padang Minang Karya, Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih,”jelasnya.
Iptu Rusdi, setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatan pencurian tersebut dan barang bukti yang diambil masih berada dirumahnya. Selanjutnya tim unit Reskrim Polsek Lima Puluh lansung membawa pelaku kerumahnya di Dusun VIII Desa Simpang Gambus, dan mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Lima Puluh guna penyelidikan lanjut.(red.01)
