
BATU BARA.Ersyah.com l Bupati Batubara Ir. H Zahir MAP didampingi Sekretaris Daerah H. Sakti Alam Siregar SH, Asisten III, dan Kepala OPD menyambut kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I Sumatera Utara, Jum’at (5/2/21) di Aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Perumahan Inalum Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka.
Tim KPK RI wilayah I Provinsi Sumut dipimpin Direktur Koordinasi Subervisi 1 KPK, Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko bersama Penanggung jawab 1 Muhammad Jhanatan, Penanggung jawab II Tri Desa.

“Kedatangan tim KPK RI Wilayah I Provinsi Sumut ini dalam hal Rapat koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi,”kata Bupat Zahir.
Dijelaskan, untuk saat ini tahun 2021 Kabupaten Batubara terdiri dari 42 OPD, yaitu, dinas sebanyak 20 OPD, badan, sebanyak 6 OPD, teknis sebanyak 4 OPD dan Kecamatan sebanyak 12.
Terkait laporan keuangan, dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Batubara, telah dua kali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari badan pemeriksa keuangan, yaitu LKPD tahun anggaran 2018 dan LKPD tahun anggaran 2019.
Saat ini sedang penyusunan LKPD tahun anggaran 2020, seiring turunnya tim BPK dalam pemeriksaan interim di Kabupaten Batubara, semoga Minggu kedua bulan Februari 2021 pemeriksaan LKPD TA. 2020 telah selesai.
“Hal ini sesuai surat Deputi bidang pencegahan pemberantasan korupsi KPK RI nomor b/5097/ksp. 00/10-16/10/2020, tanggal 13 oktober 2020, tindak lanjut koordinasi, monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Pemkab Batubara,”katanya.
Zahir juga mengatakan, target capaian MCP tahun 2020 sebesar 80%. Alhamdulillah target tersebut melebihi yaitu mencapai 91,54%. Upaya pencegahan praktek korupsi di Kabupaten Batubara terus dilakukan, agar visi dan misi yang telah ditanamkan dapat terwujud. Karena itu, Pemkab Batubara senantiasa berkomitmen untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, yang terdokumentasi perkembangannya melalui monitoring center of prevention (MCP).
Direktur Koordinasi Subervisi 1 KPK RI, Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko, sesuai pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019, KPK RI mempunyai tugas pencegahan, monitor, koordinasi, supervisi, pencegahan dan penindakan dalam pemberantasan korupsi di indonesia.
“Kabupaten Batubara merupakan kabupaten terbaik kedua se – Sumatera Utara dalam MCP (Monitoring Centre for Prevention). “Kami berharap Pemkab Batubara terus meningkatkan dalam evaluasi kinerja dan administrasi. Dan tidak terjadi tindak pidana korupsi,”pintanya (red/tim).
