Simpan 73 Paket Sabu Dalam Almari, Wanita Ini Diringkus Polsek Padang Bolak

Foto: R br Butar Butar tersangka pemegang 73 bungkus paket sabu saat berada di Mapolsek Padang Bolak.(ersyah/ist)

PALUTA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meringkus seorang wanita berinisial R br Butar Butar (45) warga Dusun Pardomuan Desa Simangambat Julu ,Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta.

Wanita ini diringkus diketahui menyimpan 73 paket narkoba jenis sabu di dalam almari rumahnya, Kamis (11/3/21) sekira pukul 21.00 wib.

Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH melalui pesan WhatsApp nya diterima ersyah.com, Jum’at (12/3/21), tersangka R br Butar Butar ditangkap personel unit Reskrim usai menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa pelaku sering bertransaksi narkotika.

“Penangkapan ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 48 / III / 2021 /Reskrim, tanggal 12 Maret 2021, atas penemuan sebuah dompet kecil dalam lemari pelaku di duga narkotika jenis sabu yang di kemas dalam bungkusan plastik kecil transparan sebanyak 73 bungkus,”ujarnya.

Foto: Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH mengapit tersangka R br Butar Butar bersama personel.(ersyah/ist)

Zulfikar juga menuliskan, bersama tersangka turut diamankan 1 buah dompet kecil warna ungu berisikan 73 bungkus plastik transparan Klip kecil diduga sabu, total berat brutto sabu +- 3,65 gram. 1 unit hand phone android merk VIVO warna biru.

“Tersangka saat ini kita tahan dan proses pelimpahan ke Sat Narkoba Polres Tapsel, guna ungkap jaringan diatasnya,”terang Kapolsek.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan