BATU BARA.Ersyah.com l Dua warga Dusun Vll Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sedang Bedagai, inisial RS alias Redi (24) dan RI alias Redi (24) ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Indra Pura, Polres Batubara.
Modusnya kedua pelaku berkomplot mencuri sepeda motor, sasaran berkeliling diareal hiburan jaran kepang (Jarkep) untuk melihat korban yang memarkirkan sepeda motornya dan setelah korban pergi lalu, pelaku memasukan kunci kontak sepeda motor miliknya ke dalam sarang kunci kontak sepeda motor milik para korban dan membawa pergi sepeda motor tersebut.
“Pengungkap pelaku sindikat curanmor di wilayah Batubara ini berkat laporan Junawan (37) Karyawan swasta lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Batubara,”kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, Kanit Reskrim Polsek Indra Pura Ipda Fahmi SH dan Kasubbag Humas AKP Niko Siagian ST, saat jumpa pers, Kamis (18/3/21) di Mapolres Batubara.
Dijelaskan, korban kelihangan para pelaku ada 11 tempat kejadian yang dibuat oleh para pelaku di Indra Pura ada 8 tempat kejadian, di Medang Deras ada 2 tempat kejadian dan satu di Sergai.
“Ini bahkan pelakunya bukan orang penduduk kita Kabupaten Batubara. Ini mereka dari Tebing Tinggi domisilinya, tapi berbuat di wilayah kita Kabupaten Batubara,”terang Kapolres.
Kasus ini masih dalam pengembangan yang ada dua yang disita kemudian ini ditempat – tempat hiburan jaran kepang di 10 tempat kejadian wilayah hukum Polres Batubara.
Menurut Kapolres, barang yang mereka curi dijual pakai akun Facebook mereka sendiri.
“Jadi ini satu keberhasilan yang sangat luar biasa dan saya apresiasi. Mudah-mudahan setelah tertangkapnya para pelaku ini, tidak ada lagi curanmor di wilayah Kabupaten Batubara kita ini,”harapnya.
AKBP Ikhwan menghimbau seluruh masyarakat agar lebih menjaga sepeda motornya membuat kunci tambahan. Begitu juga kepada pemilik tempat-tempat keramaian untuk membuat CCTV seperti, pasar perbelanjaan, Indomaret dan tempat lain.
“Ini masih dua barang bukti yang kita temukan, dan masih kita kembangkan lagi pencarian barang bukti yang lain,”tegas Kapolres.
Menjawab wartawan RS alias Redi mengaku dari 11 kali melakukan pencurian ada 9 kali berhasil. Hasil penjualan barang curian seharga Rp 2 – 3 juta mereka buat untuk berpoya – poya membeli narkotika jenis sabu. Para pelaku juga mengaku sempat melakukan pencurian di parkiran Mesjid daerah Indra Pura.
Akibat perbuatan para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat I KE 4e dengan ancaman 7 tahun penjara.(red.01)