Anggota DPRDSU Sosialisasi Perda Narkoba di Labura

Foto: Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Hanura Edi Susanto Ritonga ST saat memaparkan Perda No 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan Psikotropika dan zat adiktif.(ersyah/F.Sinaga)

LABURA.Ersyah.com l Anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi partai Hanura  Edi Susanto Ritonga ST sosialisasi Perda Provinsi Sumut No.1 Tahun 2019,  tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Psikotropika dan zat adiktif lainnya Senin (22/3/21) di Aula Grand Hotel, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Kegiatan menghadirkan narasumber BNN Kabupaten Labura Suheri Situmorang S.Sos, beberapa OPD terkait, MUI, Ormas KNPI, Pemuda Pancasila, Alwasliyah, kepolisian Polsek Kualuh Hulu, Danramil 01 AK, tokoh masyarakat, Mahasiswa/i.

iklan

Edi Susanto Ritonga mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan dukungan legislatif terhadap program pemerintah Provinsi Sumatera Utara mewujudkan “Generasi Muda Yang Cerdas, dan Bebas Narkoba”.

Ia  berharap Sosialisasi Perda ini dapat menjadi sumber informasi, keterlibatan serta peran aktif seluruh masyarakat Kabupaten Labura dalam rangka memerangi Narkoba.

“Narkoba dapat merusak diri pribadi dan merusak sendi-sendi tatanan kehidupan keluarga dan orang lain, karenanya kita mendorong agar penindakan lebih tegas,”ujarnya.

Politisi partai Hanura ini juga mengharapkan dengan adanya sosialisasi Perda, kiranya dapat menjadi kerangka dan acuan bagi DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam mengaktualisasikan dan implementasi produk hukum di masyarakat.

“Dalam sosialisasi Perda ini juga di harapkan agar masyarakat aktif bertanya dan berdiskusi supaya masyarakat sadar dan memahami betapa besarnya dampak Narkoba yaitu dapat membunuh generasi bangsa,”terang Edi.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *