
LABUHANBATU.Ersyah.com l M alias Mahyu (47) warga Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Propinsi Aceh diamankan unit reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, Kamis (15/4/21) sekira pukul 13.00 Wib di Dusun V Sei Bunga, Desa Jawi Jawi, Panai Hulu, Labuhanbatu.
Bersama tersangka turut diamankan 2 bungkus daun ganja kering yang sudah di press dengan berat lebih kurang 2 kg dan 1 unit Handphone Nokia warna putih.

Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH menerangkan, awalnya menerima informasi dari masyarakat ada transaksi narkotika jenis ganja oleh lelaki tidak dikenal di Dusun V Desa Jawi Jawi Jawi.
Atas informasi itu unit Reskrim Polsek Panai Tengah bergerak cepat turun menyelidiki ketempat yang dimaksud. Dan mengamankan laki -laki yang mengaku bernama Mahyu.
Saat diperiksa barang bawaan nya ditemukan 2 bungkus daun ganja kering yang sudah di pres di dalam kantong plastik warna kuning.
Guna penyelidikan lanjut pelaku bersama barang bukti di boyong ke Mapolsek Panai Tengah.
“Saat ini pelaku dalam proses pemberkasan dan pelimpahan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,”jelas Kapolsek.(F.Sinaga)
