
BATU BARA.Ersyah.com l Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi bersama Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar berhasil mengamankan 31 orang calon TKI Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Minggu (25/4/21) sekira pukul 01.00 wib tepatnya di Tangkahan Pematang Polung Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara.
Para calon TKI yang mau masuk jalan bahwa tersebut dari 31 orang tersebut 17 orang wanita dan 14 orang lelaki dewasa.

Setelah diamankan , Petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut dan pada pukul 10.00 wib yang bertempat di Sei Bejangkar Kecamatan Datuk Tanah Datar diamankan 3 orang laki – laki yang diduga sebagai Agen TKI tanpa ijin tersebut dengan inisial 1.SB (52) warga lingkingan II Desa Gading Kecamatan Datuk Bandar yang berperan sebagai pengelola kapal dan mencari orang yang mau berangkat sebagai TKI.2 RB alias Ateng (42) alamat Jln Husni Tamrin Kelurahan Datuk Bandar yang berperan antar jemput calon TKI. 3 ARS (42) warga Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir yang berperan sebagai pengawasan lokasi masuknya TKI yang akan berangkat ke Malaysia.
Kapolsek Lima Puluh AKP.Rusdi menyebutkan bahwa 31 orang calon TKI Ilegal ini berasal dari berbagai Provinsi yang tujuanya Malaysia.
” 31 orang calon TKI tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan pada saat penangkapan ,Tekong kapal lompat ke sungai dan melarikan diri.Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit kapal kayu,” terang Kapolsek kepada Wartawan.(Ambarita)
