
LABUHANBATU.Ersyah.com l Dilihat dari laman resmi MK, Jum’at (30/4/21), Pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar resmi mendaftarkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah pasangan ini dinyatakan kalah pasca pemungutan suara ulang (PSU) di 9 TPS pada 24 April kemarin.
Permohonan pasangan ini mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukumnya Eddi Mulyono dengan Akta Permohonan Pengajuan Permohon) bernomor : 145/PAN.MK/AP3/04/2021, pada Kamis (29/4/21).

Sebagai termohon (tergugat) KPU Labuhanbatu. Permohonan ini diajukan setelah KPU mengumumkan pasangan Erik Adtrada-Ellya Rosa meraih suara terbanyak dalam Pemumutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Labuhanbatu.
Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang gugatan pasangan Andi – Faizal, terkait hasil rekapitulasi pihaknya. Wahyudi mengatakan dirinya telah melihat salinan pendaftaran permohonan tersebut.
“Benar. Paslon nomor urut 3, mendaftarkan ke MK,”ujarnya.
Wahyudi mengaku belum menerima secara rinci materi gugatan Pasangan tersebut ke MK.
“Kami belum terima materi gugatannya. Kita cek di laman MK, memang benar mereka mengajukan gugatan. Makanya kita tunda pleno pemenang Pilkada,”terangnya
Sekekar informasi, Selasa (27/4/21) kemarin, KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Labuhanbatu. Hasilnya pasangan Erik -Ellya dinyatakan meraih 88.493 suara, unggul 310 suara dari pasangan Andi-Faizal yang memperoleh 88.183 suara. (tim/red.01)
