HUKUM  

Ibnu Ngaku Beli Sabu 1 Jei Rp 800 Dari Simpang Gambus

Foto: Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batubara Ipda Jimmy Rianto Sitorus SH saat memberikan keterangan kepada wartawan dikantornya.(ersyah.

Batubara.Ersyah.com l Ibnu Gunawan (30) yang ketangkap lagi nyabu diwarung Rojak Simpang Marto Desa Sumber Padi, Selasa (2/7), ngaku beli sabu di Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh.

“Saya beli sabu 1 Jie seharga Rp 800 ribu rupiah”, kata Ibnu Gunawan saat ditanya wartawan di Mapolsek Lima Puluh, Rabu (3/7).

iklan

Pelaku warga Dusun II Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara ini mengatakan, kalau barang haram yang diamankan polisi bukan keseluruhan miliknya, namun titipan teman – temannya untuk dipakai bersama.

“Memang waktu ditangkap barangnya ada bersama aku, tapi itu bukan punyaku semua, kawan nitip untuk dipakai,”katanya.

Dia juga mengakui bahwa sudah pernah dihukum pada tahun 2012 lalu atas kasus narkotika jenis sabu sebanyak 39 gram, di Polres Asahan, hukum 5 tahun 3 bulan dan bebas pada 2017.

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus SH, penangkapan berawal dari masyarakat yang diterima Kanit Reskrim bahwa ada seorang yang diduga mengedar sabu diwarung Simpang Marto.

Informasi langsung diselidiki dan turun lapangan tiba di depan warung itu, pelaku panik dan terkejut. Awalnya ditemukan alat Isap yang sudah dimodifikasi dan 1 buah kaca pyrex yang berisi lekatan sabu.

Kemudian saat diperiksa didapat 3 paket sabu ukuran kecil, 2 buah mancis, 1 Unit Handphone Samsung galaxy J2 dan 1 Bks plastik klip kecil transparan, 20 Puluh plastik klip kecil transparan kosong.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Lima Puluh guna penyidikan lanjut.

“Kami apresiasi informasi sekecil apa pun dari masyarakat terkait peredaran narkoba,” pungkasnya.

Sabu diperoleh pelaku dari salah seorang yang dikenalnya daerah Desa Simpang Gambus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan UU No 35 Tahun 2009  tentang Narkoba (zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *