BATU BARA.Ersyah.com l Satuan Reskrim Polres Batubara menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan tenaga kerja Indonesia tanpa izin untuk dikirim ke Malaysia.
Penggerebakan itu dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di
Dusun Sono Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batubara. Polisi mengamankan sebanyak 17 orang terdiri dari Laki-laki dan perempuan berasal dari beberapa Provinsi Jawa Timur, Aceh dan Medan yang diduga akan disalurka sebagai pekerja ke Malaysia.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH dalam jumpa pers, Senin (11/1/21) menerangkan, operasi pengungkapan kasus pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Batubara hasil penyelidikan tim Sat Reskrim yang sudah lama. Dan dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021, sekira pukul 02.00 dini hari.
“Ini hasil penyelidikan dan sudah lama di pantau, bahwa rumah tersebut diduga sebagai tempat penampungan TKI yang mau dikirim ke Malaysia secara ilegal,”ujarnya.
Pada operasi itu diamankan satu tersangka Haidir alias Khoirul (60) WNI warga Dusun Sono Desa Lalang Kec Medang Deras. Bersama tersangka turut diamankan 17 orang TKI yang hendak diberangkatkan. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 18 HP berbagai merek dari para calon TKI, 13 paspor, 1 buah Hp dari tersangka Haidir. Dan disita 1 unit boat kecil (kapal kayu) warna biru dengan ukuran 3 meter X 8 meter.
Diterangkan, ditempat tersebut polisi menemukan 10 orang laki-laki dan 7 orang perempuan berada didalam rumah Haidir alias Khoirul. Saat di interogasi terhadap 17 orang tersebut mengaku berasal dari provinsi luar Sumatera Utara. Mereka mengatakan akan berangkat ke Malaysia menggunakan kapal boat.
Sebanyak 13 orang yang berasal dari Provinsi Jawa Timur itu, Suliana, Jamilah, Komariah, Yayuk, Bahari, Ami, Surai, Muslianto, Sehri, Ahmad Saidi, Abdul Rosid, Selamat Riadi, Wahyu Ningsih. Dan tiga orang dari Provinsi Aceh atas nama Ririn, Husaini dan Iskandar.
Tersangka Haidir alias Khoirul selaku pemilik rumah tempat penampungan TKI mengakui bahwa tersangka merupakan pemilik rumah tempat penampungan para TKI yang akan berangkat ke Malaysia.
Kepada penyidik Haidir alias Khoirul mengaku, 17 orang TKI yang membawa kerumah itu adalah Rembes dan Deni dengan membayar sewa Rp. 300.000 dan biaya makan Rp.10.000 perhari. Pembayarannya setelah para TKI diberangkatkan ke Malaysia.
Untuk biaya keberangkatan para TKI ke Malaysia dengan menggunakan kapal boat dikutip sebesar Rp 2.500.000 hingga Rp. 3.000.000 setiap orang untuk sekali perjalanan.
“Rembes dan Deni, pemasok yang akan memberangkatkan calon TKI telah kita masukkan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang),”kata Kapolres.
Sementara terhadap 17 calon TKI yang diamankan akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan dan pengembalian ke daerah asal masing-masing.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2, pasal 10 dan pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.(red.01)