BATU BARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indra Pura, Polres Batubara menangkap empat pelaku pencurian motor (curanmor) yang terjadi di halaman Purker Full Bus Perumahan Tanjung Gading PT Inalum, Kecamatan Sei Suka, Batubara. Satu pelaku
ditembak polisi karena coba melawan saat penangkapan.
Kapolsek Indra Pura AKP Sandy SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi dan Bripka Edy saat jumpa pers, Selasa (16/2/21) mengatakan, penangkapan kempat pelaku berdasarkan laporan korban. Hasil penyelidikan, aksinya terekam CCTV yang ada di sekitar TKP. Petugas mengindentifikasi para tersangka bersama tim ahli. Mereka pun langsung ditangkap petugas di dua lokasi berbeda di Tebing Tinggi dan Sergai. Awalnya petugas membekuk Supriadi (32) rumahnya di kawasan Desa Kota Pinang Kecamatan Tebing Sahbandar. Hasil pengembangan tim Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi berlanjut menangkap ATR alias Aldo (22) di rumahnya Pasar Tengah Lingkungan VI Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing tinggi, Aldo melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di betis kaki kiri.
Kemudian diringkus A Hardiansyah (36) dan Bambang Suwatno (40) masing masing warga Paya Pinang.
Sepeda motor dicuri Aldo Tama Rianto (22) Kondektur bus karyawan PT Inalum warga Pasar Tengah Lingkungan VI Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dari pool bus Inalum di komplek perumahan Tanjung Gading Sei Suka.
Saat mengambil sepeda motor milik Eko, supir bus kayawan PT Inalum Supriadi (32) warga Dusun III Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai ini bertindak sebagai pemantau situasi.
Sepeda motor tersebut dibelinya dari kedua tersangka seharga Rp 4 Juta melalui Hardiansyah (36) warga Pasar Tengah Lingkungan IV Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi yang bertindak sebagai penghubung.
Bambang Suwatno buruh harian lepas ini mengaaku membeli sepeda motor curian untuk dipakai mengarit rumput.
Ia warga Pasar Tengah, Lingkungan VI Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi membeli Sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Biru les Hitam Tanpa Plat seharga Rp 4 Juta.
“Terhadap tersangka pencurian sepeda motor dikenakan Pasal 363 nyat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 9 tahun pidana penjara,”ujar Kapolsek.
Sedangkan terhadap Bambang Suwatno dan Hardiansyah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.
AKP Sandy menghimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli kendaraan bermotor tanpa disertai STNK dan BPKB karena dikhawatirkan merupakan hasil kejahatan.
“Sayangi dirimu dan keluargamu karena dengan membeli barang curian akan berujung ke penjara,”tukas Kapolsek. (red.01)