Polsek TBU Ringkus Abang dan Adik Pelaku Curat

Foto: AW alias Wahab (23) dan SPD alias Sapar (22) pelaku pencurian henphone saat berada di Mapolsek Tanjung Balai Utara.(ersyah/ist)

TANJUNG BALAI.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) meringkus Abang dan Adik pelaku Curat .

Keduanya warga Jalan Rukun Link V Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, ditangkap ditempat berbeda masing-masing inisial, AW alias Wahab (23) dan SPD alias Sapar (22), ditangkap ditempat berbeda, Selasa (30/3/21).

iklan

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira melaui Kapolsek TBU Iptu S Tambunan SH, Rabu (31/3/21) menjelaskan, tindakan pelaku sudah sangat meresahkan warga di wilayah hukum Polsek TBU. Bahkan setelah keduanya diamankan, banyak warga yang datang ke Mapolsek TBU mengadu kehilangan dan setelah di interogasi pelaku mengaku perbuatan sudah empat kali melakukan pencurian henphone dengan cara masuk kedalam rumah saat rumah lagi lengang atau sepi.

“Adeknya ini (Sapar ) berperan mencari pembeli henpone hasil curian Abangnya,”ujar  Kapolsek.

Dijelaskan, dua saudara itu ditangkap berdasarkan tiga laporan: LP/ 10 / III/ 2021/ Poldasu / Res. Tg Balai / Sek. Tg Balai Utara, tgl 30 Maret 2021. LP/ 11 / III/ 2021/ Poldasu / Res. Tg Balai / Sek. Tg Balai Utara, tgl 30 Maret 2021, dan LP/ 12 / III/ 2021/ Poldasu / Res. Tg Balai / Sek. Tg Balai Utara, tgl 30 Maret 2021.

Kejadian, Selasa tanggal 30 Maret 2021 Sekira Pukul 01.30 Wib, di Jalan Pelita Link. II Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan TBU, Kota Tanjung Balai, Senin tanggal 29 Maret 2021 sekira pukul 01.30 Wib, di Jalan Suprapto Gang Tikus Link. IV Kelurahan Matahalasan, Kecamtan TBU, Kota Tanjung Balai. Dan Rabu tanggal 27 Februari 2021 sekira pukul 06.30 Wib, di Jalan Bangsal PJKA Link. I Kelurahan Matahalasan, Kecamatan TBU, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan AB alias Wahab, kata Kapolsek berawal Selasa (30/3/21) sekira pukul 01.40 Wib, di Jalan Pelita Link. II, Kecamatan Tanjung Balai Utara, atas pencurian Handphone merek VIVO warna merah Imei : 1580362412 milik Riski Ari Ananda.

Pelaku Wahab masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan setelah didalam, pelaku masuk ke kamar tidur korban mengambil satu unit handphone merek VIVO warna merah di atas tempat tidur. Saat itu itu korban melihat pelaku hendak lari  keluar rumah dan berteriak, “pencuri… pencuri…. tolong….. pencuri,”teriaknya.

Korban menemukan pelaku di dalam kamarnya dan saat itu juga pelaku melemparkan handphone tersebut ke atas tempat tidur lalu korban.

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek TBU. Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek TBU. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Lanjut Kapolsek, masyarakat yang mengetahui pelaku telah diamankan, langsung datang membuat aduan bahwa telah jadi korban pencurian AW alias Wahab. Seperti, Dinda A Ningsih mengaku telah kehilangan Handphone Senin tanggal (29/3/21) sekira pukul 01.30 Wib di Jalan Suprapto Gang Tikus Link. IV Kel. Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara yang mana korban menerangkan ciri-ciri pelaku yang mencuri handphone miliknya.  Kanit Reskrim TBU Iptu M Tanjung SH yang mengintrogasi pelaku mengakui telah mencuri satu unit Handphone merek OPPO A52020 warna Putih milik korban.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Korban Abdul Rahim Nanda Daulay juga melaporkan kehilangan Handphone yang diambil. Ketika ditanya pelaku mengaku telah mencuri henpone itu pada Rabu (27/2/21) sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Bangsal PJKA Link. I Kel. Matahalasan Kecamatan TBU. Korban mengalami kerugian Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Atas ocehan pelaku kita tangkap adek kandungnya bernama SPD alias Sapar, yang berperan menjual handphone curian itu dan diduga juga turut melakukan pencurian,”jelas S Tambunan.

Atas penangkapan kedua bersaudara tersebut, menurut Kapolsek berhasil disita:

1 unit handphone merek VIVO warna merah Imei : 1580362412. 1 unit handphone merek OPPO A52020 warna Putih dan 1 unit handphone VIVO Y-12S warna hitam.

“Para pelaku ini kita tahan dan masih dalam pemeriksaan dan terancam dijerat Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana dan Pasal 480 dari KUHPidana,”tegas Mantan Kanit Tipikor Polres Batubara tersebut.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *