Pengiriman 30 TKI ke Malaysia Gagal, Polres Batubara Tetapkan 5 Tersangka

Foto: Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH bersama Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian ST SH saat paparan, di halaman samping Sat Narkoba Mapolres Batubara.(ersyah/01)

BATU BARA.Ersyah.com l Pengiriman 30 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia yang akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal tongkang melalui jalur “tikus” di Perairan Selat Malaka, Batubara, di Tangkahan Pematang Polong, Dusun VIII, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara , Minggu (25/4/21) dini hari gagal diberangkatkan.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat menyampaikan papar, Selasa (27/4/21) menjelaskan, usai mengamankan para TKI ilegal. Tim Sat Reskrim Polres Batubara terus memburu penyalur dan berhasil mengamankan 5 orang tersangka.

iklan

Kelimanya, SB (52) Warga Tanjung Balai (berperan sebagai pemilik kapal dan mengatur perjalanan), RB (42) Warga Tanjung Balai (berperan sebagai yang mengantarkan para penumpang menuju ke lokasi pemberangkatan). AR (42) Warga Desa Gambus Laut (berperan sebagai pengawas/pengamanan lokasi pemberangkatan), MH (26) Warga Tanjung Balai (berperan sebagai awak kapal) dan RA (27) Warga Kota Kisaran yang berperan sebagai pengurus penumpang yang akan dipekerjakan di Malaysia.

“Calon TKI Ilegal yang mereka bawa rata-rata luar dari Sumatera Utara dan mereka harus membayar ongkos dari Indonesia ke Malaysia tiap orang diminta 5 juta,”terang Kapolres.

Penumpang yang akan berangkat ke Malaysia terdiri16 orang perempuan Dewasa 13 orang laki laki dewasa dan 1 orang Balita.

Selain mengamankan 5 tersangka, petugas turut menyita barang bukti ponsel Android berbagai merk, paspor, KTP ,satu buah  kapal kayu. Saat ini Polres Batubara sedang koordinasi dengan Pemkab Batubara melalui Dinas Sosial, mereka yang gagal dikirimkan ke Malaysia akan dipulangkan ke daerah asalnya.

“Dalam kasus ini, kita menetapkan para tersangka dengan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 10, dan 11, UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 120 ayat 1 UU RI No 06 tahun 2021 tentang Keimigrasian,”terang Kapolres.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *