Aktivis Garang Minta Sekda Aceh Tamiang Jelaskan Larangan Jual BBM

Foto: Ketua Aktivis Garang Aceh Tamiang Chaidir Azhar.(ersyah/ist)

ACEH.Ersyah.com |Ketua Garang Aktivis Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (Aktivis Garang) Chaidir Azhar  angkat bicara persoalan kebijakan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, terkait surat Himbauan/Peringatan yang dikeluarkan Sekda Nomor surat :300/3191, Rabu, 30 Juni 2021.Yang dituju kepada para pedagang Kota Kuala Simpang.

Dalam surat itu bila ditemukan pedagang masih menjual BBM baik secara eceran (botol) maupun menggunakan Pertamini akan ditindak tegas Pemkab Aceh Tamiang. “Kebijakan ini banyak sorotan dari berbagai kalangan masyarakat di Aceh Tamiang. Kebijakan yang diambil Sekda ini sangat melukai dan mendzolimi masyarakat kecil, khususnya para pedagang laki lima,”kata  Chaidir Azhar, Senin (5/7/21).

iklan

Chaidir menilai apa yang dibuat Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terkesan terlalu memaksakan dan tidak memilki dasar alasan yang jelas. Dengan tidak terlebih dahulu dipertimbangkan atau dibuat sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memahaminya tanpa harus dilakukan secara sebelah pihak.

“Pemerintahan Aceh Tamiang ketika mengambil kebijakan harus dipikirkan dan dipertimbangkan terhadap masyarakat kalangan bawah yang saat ini perlu diperhatikan,”bebernya.

“Kebijakan seperti itu secara tidak langsung telah menghilangkan salah satu mata pencarian masyarakat pedagang kecil. Bisa saja hanya itu mata pencarian yang mereka harapkan mendapatkan pengasilan dari menjual BBM eceran untuk kebutuhan hidup keluarganya. Karenanya kita minta Pemkab Aceh Tamiang menarik kembali surat himbauan /peringatan itu,”tugas Chaidir.(RHT)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *