Hakim Tipikor Medan Vonis 4,5 Tahun Kades Labura Ini

Foto: Ilustrasi.(ersyah/ist)

MEDAN.Ersyah.com l Majelis Hakim Tipikor Medan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Kamaluddin Hasibuan SE (42), terdakwa Kepala Desa (Kades) Lobu Rampah, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labura.

Sidang digelar secara virtual di ruangan Cakra -3, Senin (23/8/21) di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

iklan

Kamaluddin Hasibuan SE (42) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang Pengganti kerugian negara Rp 399.019.885,91 subsider 2,5 tahun penjara.

Menurut majelis hakim yang menyidangkan perkara diketuai As’ad Rahim Lubis menyampaikan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD.  Terdakwa melaksanakan kegiatan, tapi tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Pamong desa tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti (UP) sebesar Rp 399.019.885,91 subsider 2,5 tahun penjara.

Sesuai dakwaan, Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau, Labura TA 2017 mendapatkan ADD Rp 469,127.000, dan DD senilai Rp 775.885.000, Pendapatan Bagi Hasil senilai Rp 21.412.000. Total sebesar Rp 1.266.424.000.

Sekira bulan Mei 2017, terdakwa menyiapkan semua kelengkapan proses pencarian.

Kamaluddin Hasibuan SE mengajak saksi Mangaraja Setia Siregar melakukan penarikan rekening secara bertahap, sebanyak 12 kali penarikan.

Total jumlah penarikan yang dilakukan  terdakwa dari rekening kas desa sebesar Rp 1.344.546.400.

Setelah cair,  terdakwa menyimpan, menggunakan dan mengelola sendiri dana tersebut, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Dan menyusun laporan pertanggungjawabannya.

Dalam melaksanakan kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemrintah Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat,  pengeluaran sebesar Rp 558.110.087.

Berdasarkan bukti pengeluaran realisasi ketiga kegiatan itu hanya menggunakan biaya sebesar Rp 409.370.000.

Terdakwa menggunakan DD dan ADD,  namun tidak melaksanakan kegiatan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan, sesuai hasil audit BPKP perwakilan Sumut. Akibat perbuatan terdakwa, negara  merugi Rp 399.019.885.

Menanggapi putusan majelis hakim, Septian Tarigan selaku JPU Kejari Labura menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga disampaikan Rointan Br Manulang penasehat hukum terdakwa juga mengatakan “pikir-pikir,”(red/tim)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *