Langgar Perda No 19, 2 Ruko di Labura Disegel Satpol PP

Foto: Petugas Satpol PP Kabupaten Labura saat melakukan penyegelan.(ersyah/F.Sinaga)

LABURA.Ersyah.com l  Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Labura menyegel 2 unit bangunan ruko, di Jalan Lintas Sumatera Dusun VII Desa Si Dua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Senin (20/9/21).

Kasatpol PP Singgih Purwoto melalui Kabid Penegakan Perda Naldo Simangungsong SSi, bagunan ruko berdiri tanpa mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga dipasang segel.

iklan

“Memang betul belum memiliki IMB dan dokumen pendukung lainnya, kemarin kita langsung turun cek ke lokasi untuk memastikan. Karena ada bentuk pelanggaran Perda Nomor 19 tahun 2021, sehingga kita mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan bangunan ruko tersebut,”ujarnya.

Menurut Naldo Simangungsong, setelah aparat Satpol PP turun ke lokasi, bangunan tersebut memang belum mengantongi izin apapun dan pada waktu itu sudah dipasang segel, akan tetapi kita tidak mengetahui segel tersebut hilang, makanya kita turun lagi untuk melakukan pemasangan ulang segel tersebut.

Amatan ersyah.com didua pintu besi ruko tersebut terpasang Striker bertuliskan ‘Bangunan ini Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Melanggar Perda No 19 Tahun 2011 Kabupaten Labuhanbatu Utara’.

Diberitakan sebelumnya,  2 ruko yang berada di Dusun VII Desa Si Dua-dua milik SPS yang tidak mengantongi izin (IMB).

Pemilik ruko insial SPS dikonfirmasi tim awak media, Rabu (15/9/21) di kediamannya sekira pukul 18.40 Wib, membenarkan bahwa bangunan ruko miliknya belum mengantongi (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Labura.

“Benar belum ada IMB nya,”jawab singkat.

Selain melanggar Perda No 19 tahun 2011, Pasal 115 ayat (1) PP 36/2005) sang pemilik bangunan tersebut bisa di kenakan sanksi Perintah Bongkar.

Hal itu sesuai Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005). Baik sanksi Administratif, pemilik bangunan juga dapat di kenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah di bangun.(F.Sinaga).

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *