DPRD Setujui 4 Ranperda Batubara Untuk Jadi Perda, Bupati: Ini Semua Mengacu UU

Foto: Bupati Batubara Ir Zahir MAP, Ketua DPRD dan wakil Ketua menandatangani persetujuan Ranperda.(ersyah/ist)

LIMAPULUH.Ersyah.com l Farksi di DPRD menyetujui 4 Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Batubara untuk dibahas bersama menjadi Perda.

Hal ini tertuang dalam pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta rancangan keuangan R.APBD tahun anggaran 2022, Selasa, (16/11/21) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kab. Batubara.

iklan

Adapun 4 Ranperda yang di sampaikan

1.RPJMD tahun 2019-2023.

2.Rancangan tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

3.Rancangan tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing

4.Rancangan tentang perubahan atas Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Mhd Safi’i SH, Ismar Khomri berama wakil ketua dan anggota DPRD.

Turut hadir Bupati Batubara Ir Zahir MAP, Forkopimda Batu Bara / Asahan, para Asisten dan staf ahli. Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala bagian dan Camat Se-Kabupaten Batubara.

Bupati Batubara Ir Zahir MAP menyampaikan, perubahan RPJMD Kabupaten Batubara dilakukan dengan mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 ayat (1) huruf C disebutkan bahwa perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar dan ayat (3) bahwa perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan sosial.

“Untuk perubahan RPJMD Batubara disusun ini semua mengacu undang -undang,”ujarnya.

Selain itu, penyesuaian kebijakan pemerintah pusat dan merumuskan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah yang selaras dengan perkembangan keadaan.

Sebagai pedoman dalam penyusunan rencana strategis (renstra) satuan kerja perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

Sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah. Dengan tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai visi,misi dan program pembangunan daerah.

“Mewujudkan keselarasan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional dan provinsi Sumatera Utara,”sebut Bupati Zahir.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *