
LABURA.Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten Labura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labura menertibkan sejumlah papan reklame yang tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sumatra Utara.
Papan Reklame Liar yang kita tertibkan tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak reklame.

“Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Labura,”kata Kepala Bapenda Teddy Yulianto S STP MSi kepada wartawan, saat ditemui dirungan kerjanya, Rabu (29/6/22).
Dijelaskan, penertiban kali ini petugas menyisir dua jalan protokol, yakni jalan Jend Sudirman Aek Kanopan dan Jalan Utama Wonosari. Petugas penertiban menemukan beberapa papan reklame yang tidak memiliki izin dan langsung menyegelnya.
“Sebelum melakukan penyegelan kita telah melakukan himbauan dan teguran melalui surat pemberitahuan, surat teguran satu, surat teguran dua dan surat peringatan kepada pemilik papan reklame liar,”ujarnya.
Teddy Yulianto, penertiban itu sesuai peraturan bupati (Perbup) nomor 52 tahun 2018, tentang tata cara pengelolaan pajak reklame. Pasal 39 poin F di Perbup tersebut disebutkan penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai e, maka penyelenggara reklame wajib membongkar reklame beserta kelengkapannya dalam batas waktu 3×24 jam.
“Kita apresiasi pemilik reklame yang bersedia mengikuti dan patuh terhadap Perbup nomor 52 tahun 2018. Ini semua untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Labura,”terang Teddy.
Ia juga menegaskan, setelah petugas melakukan pemasangan segel yang bertuliskan peringatan dalam waktu 3×24 jam di reklame itu, jika juga tidak dibayar maka akan dibongkar karena belum membayar pajak reklame yang dikeluarkan Bapenda.
“Beberapa dari pemilik papan reklame tersebut ada yang datang ke Bapenda mengaku bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di Pemkab Labura tentang izin reklame,”jelas Teddy.(F.Sinaga)
