Mabes Polri Sosialisasi RUU KUHP, Gubsu: Hukum Pidana Indonesia Masih Menganut Hukum Warisan Belanda

Foto: Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi diabadikan bersama Forkopimda pada Dialog Publik RUU KUHP.(foto. Humas Poldasu) 

MEDAN.Ersyah.com l Forum koordinasi pemerintahan daerah (Forkopimda) Sumatra Utara mengikuti dialog publik sosialisasi

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dari Mabes Polri, Selasa (20/9/22) di Hotel Emerald Garden, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Sumatra Utara.

iklan

Kegiatan itu dibuka Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang di hadiri Kapusiknas Bareskrim dari Mabes Polri, Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, Brigjen Viktor Sihombing, Narasumber Guru Besar UI Prof Topo Santoso.

Kapoldasu Irjen Pol.Drs Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak MSi, Wakajatisu Asnawi, Wakil Ketua DPRDSU, Kapengti, Kanwil Menkuham dan sejumlah pejabat daerah.

Hadir juga para ahli pidana, sejumlah perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), personel Polri, Kejaksaan serta Pengadilan.

Edy Rahmayadi sependapat adanya pembahasan RUU KUHP yang digelar Mabes Polri.

“RUU KUHP ini sudah lama dibahas untuk pembaharuan hukum pidana di Indonesia masih menganut hukum pidana warisan Belanda,”ujarnya.

Edy, RUU KUHP merupakan produk hukum yang dimiliki bangsa Indonesia  dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Dialog publik ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pembaruan hukum pidana di Indonesia. Saya meminta para rektor perguruan tinggi untuk mengundang orang-orang profesional membahas RUU KUHP sehingga tidak terjadi kontroversi di kalangan masyarakat,”pinta Gubsu Edy.

Sementara itu, Kapusiknas Bareskrim dari Mabes Polri, Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, dialog dibuat sebagai bentuk konkrit pemerintah dalam pembangunan hukum khususnya di bidang hukum pidana. Pemerintah Indonesia telah melaksanakan pembahasan RUU KUHP sejak tahun 1963 dengan melibatkan para ahli hukum mendiskusikan pembahasan RUU KUHP.

“Alasan yang mendasari pembaharuan hukum pidana antara KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional di Indonesia. Sebab hukum pidana saat ini merupakan warisan kolonial Belanda,”ungkapnya.

Heru, proses revisi sudah berjalan cukup panjang hampir selama 59 tahun dan panitia kerja RUU KUHP pemerintah telah berdiskusi dengan pakar pidana untuk mencatat berbagai masukan.

“Sosialisasi ini menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo. Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia berkomitmen mendukung RUU KUHP,”terang Brigjen Pol Heru.(RH Tanjung/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *