Polres Batubara Sita 197,07 Gram Sabu Dari 3 Warga Tanjung Tiram

Foto: Sepuluh bungkus narkotika jenis sabu, 1 Kota Henpone, 3 Buah Henpone dan 1 buah kunci sepeda motor yang diamankan Sat Narkoba Polres Batubara dari tiga orang warga Kecamatan Tanjung Tiram.(foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara menyita sepuluh (10) paket ukuran besar narkotika jenis sabu berat bruto 197, 07 gram, 3 unit Henpone, 1 Kotak Henpone tempat menyimpan narkotika sabu dan 1 Unit Sp. Motor merk Yamaha Vixion dari tiga (3) warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

Ketiganya, Zi (39) Dusun VII Desa Bogak, MhdF (32) warga Dusun III Desa Indra Yaman dan MY (48) warga Desa Kampung Lalang.

Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH MH, kejadian Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 18.00 wib.

iklan

Awalnya, Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Iptu P.Tamba bersama Kanit II Ipda Archen FR.Tamba SH dan Personil Sat Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat ada orang yang melakukan transaksi narkotika.

Informasi itu ditindaklanjuti dan dilakukan penggerebekan tepatnya di lokasi SPBU Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Foto: Tiga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu bruto: 197,07 gram sabu.(foto. Humas Pol BB).

“Saat itu petugas mengamankan 2 orang pelaku inisial Zi dan MhdF. Dari keduanya diamankan 10 buah plastik klip ukuran besar berisikan narkotika sabu,”ujar Tarigan.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku lainnya inisial MY yang diduga selalu pemasok narkotika sabu.

“Diakui (MY) kepemilikannya,”kata Tarigan.

Selanjutnya para pelaku dan berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini terus kita kembangkan untuk mencari pelaku lainnya,”terang Kasat.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *