BATUBARA.Ersyah.com l Diduga telah melalukan penipuan dan atau penggelapan, MRH alias Nanda (20) warga Dusun II Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara yang merupakan sales PT. MKCA selaku Vendor PT. BNI KCU Tanjung Balai Asahan ditahan Polisi.
“MRH alias Nanda kita tahan, sejak hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 Pukul 00.30 Wib, usai pemeriksaan terhadap korban serta barang bukti yang ditemukan,”kata Plt Kapolsek Lima Puluh AKP JA Manurung, Jum’at (9/6/23).
Korban dalam kasus ini, Nurliana (61) warga V Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Dijelaskan, hilangnya uang ratusan juta milik korban dari rekening Bank Sumut Cabang Lima Puluh diketahui saat korban dihubungi pihak Bank BNI KCU Tanjung Balai Asahan,
Senin (5/6/23) sekira pukul 11.00 Wib.
Korban diminta datang ke Kantor PT. Bank Sumut Cabang Lima Puluh untuk pengalihan pinjam kredit serta pelunasan hutang korban di Bank Sumut.
Sebelumnya, korban telah melakukan pinjam kredit di Bank BNI KCU Tanjung Balai Asahan yang disetujui sebesar 310 juta melalui tersangka MRH yang merupakan sales PT. MKCA selaku Vendor PT. BNI KCU Tanjung Balai Asahan, dan telah dicairkan di Buku Rekening BNI atas nama korban.
Meski uang pinjaman telah masuk ke rekening korban namun masih dilakukan pemblokiran menunggu pelunasan sisa hutang korban di Bank Sumut sebesar Rp. 243 juta.
Kemudian melalui sistem telah ditansfer ke rekening Bank Sumut milik korban sebesar Rp. 243 juta pada 5 Mei 2023.
Setelah di Kantor Bank Sumut Cabang Lima Puluh dan dilakukan pengecekan Rekening Bank Sumut milik korban ternyata hanya bersisa sebesar Rp.11 juta.
Atas kejadian itu korban membuat pengaduan ke Polsek Lima Puluh sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/72/VI/2023/SPKT/Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 05 Juni 2023, Senin (5/6/23).
Kepada petugas, korban menjelaskan bahwa Buku Rekening Bank Sumut berikut ATM telah diserahkan tertanggal 5 Mei 2023 kepada MRH alias Nanda atas perhatiannya.
“Ia beralasan sebagai jaminan menunggu waktu pelunasan. Juga meminta nomor Pin ATM dengan alasan mengecek masuk tidaknya dana pelunasan pinjaman di Bank Sumut,”ujar Manurung mengulas ucapan korban saat diperiksa.
Kemudian lanjut Manurung, MRH
memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 40 juta pada tanggal 24 Mei 2023 yang uang itu ditariknya dari ATM Bank Sumut, tersangka berdalih kasihan untuk mendahulukan sisa dana bersih dari pinjam kredit tersebut.
“Tapi sebenarnya hutang itu di Bank Sumut tetap masih Rp.243 juta,”jelas Manurung.
Kemudian, pihak Bank BNI menghubungi pimpinan PT.MKCA di Medan dan bersama-sama mendatangi tersangka untuk berupaya mengembalikan uang tersebut.
Pihak Bank BNI dan pimpinan PT. MKCA dari Medan kemudian membawa tersangka MRH ke Polsek Lima Puluh guna dipertemukan dengan korban, Senin (5/6/23) petang, upaya mediasi.
“Tersangka tidak ada itikad baik sehingga langsung kita amankan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta barang bukti Kartu ATM yang ditemukan,”tutup Manurung.(red01)