
JAKARTA.Ersyah.com l Direktur Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin Kosasih menyampaikan, sebanyak 350 ribu benih bening lobster (BBL) akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.
Hal itu disampaikan Brigjen Mohammad Yasin Kosasih atas pengungkapan kasus rencana ekspor ilegal benih bening lobster. Dalam penangkapan awal, petugas berhasil menyita sebanyak 100 ribu ekor benih lobster yang dibawa dalam mobil Toyota Calya warna merah.
“Ada potensi kerugian negara dari Illegal Fishing tersebut sebesar ±Rp87.500.000.000 (delapan puluh tujuh lima ratus miliar rupiah),”kata Yasin kepada wartawan,dikutip ersyah.com Minggu (3/9/2023) dari laman Humas Polri.
Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman benih ilegal. Tim Subdit Gakkum Ditpolair dan Kapal Polisi Pelatuk-3013 langsung menyelidiki terduga pelaku yang membawa BBL ilegal dari Pelabuhan Ratu menuju Tangerang.
“Saat itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas sebelum akhirnya pelaku inisial NH yang membawa BBL ilegal tersebut ditangkap,”ujar Kosasih.
Kepada penyidik, NH mengaku menyimpan benih lobster tersebut di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan di wilayah Sukabumi.
Benih lobster ilegal tersebut dikemas basah dan dibawa para pelaku menuju rumah atau gudang transit di Tangerang sebelum nantinya diterbangkan ke Singapura.
Para pelaku akan mengganti kemasan basah benih lobster menjadi kemasan kering dan dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan.
“Tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan dan ditemukan BBL kurang lebih 250.000 ekor,”jelasnya.
Dalam kasus ini penyidik menyita 2 tabung oksigen berikut selang, 1 buah buah alat pres plastik untuk packing, 1 buah Mobil Toyota Calya Warna Merah, 4 tabung oksigen ukuran 48,3 kg, 3 Ton air, 5 bak air, dan 1 set blower.
Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar,”terang Kosasih.(red01/Gus)









