6 Ranperda Labura Disetujui Jadi Perda

Foto: Bupati Labura Hendriyanto Sitorus SE MM bersama Ketua DPRD H. Indra Surya Bakti Simatupang SH MKn menandatangani hasil pembahasan enam Ranperda disaksikan Wakil Bupati H Samsul Tanjung ST MH, Sekda H Muhammad Suib SPd MM dan anggota DPRD.(ersyah/f.sinaga)

LABURA.Ersyah.com l Bupati Labura Hendriyanto Sitorus SE MM bersama DPRD setempat menyetujui enam (6) rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan penetapan itu diambil melalui rapat paripurna yang digelar Jum’at (29/9/23) diruangan Kantor DPRD Kabupaten Labura, Sumatera Utara.

iklan

Adapun enam Ranperda yang disahkan menjadi Perda tersebut.

1.Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah

2.Ranperda penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban umum

3.Ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2023 tentang sarana dan prasarana utilitas

4.Ranperda penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung

5.Ranperda pelaksanaan pelayanan publik melalui program Bupati Ngantor di Desa,

6.Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Labura Bomor 4 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Labura.

Atas persetujuan itu di tandai dengan penandatangan bersama antara Bupati Hendriyanto Sitorus SE MM, Ketua DPRD H Indra Surya Bakti Simatupang SH MKn, serta pimpinan DPRD lainnya dan disaksikan Wakil Bupati H Samsul Tanjung ST MH, Sekda H Muhammad Suib SPd MM, anggota DPRD serta jajaran OPD.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan terkait hal-hal yang dibahas dan disepakati selama proses pembahasan Ranperda.

Bupati Labura Hendriyanto Sitorus menyampaikan apresiasi dan terimakasih serta penghargaan yang tinggi kepada seluruh DPRD Kabupaten Labura, Komisi-Komisi dan Pansus DPRD yang telah mencurahkan pemikiran,  perhatiannya sehingga dapat menyelesaikan pembahasan dan persetujuan terhadap Raperda Pemerintah Kabupaten Labura.

“Terjadinya adu argumentasi merupakan dinamika dalam rangka penyatuan pandangan serta pemantapan konsepsi yang harmonis, demi aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Yang kita lakukan ini semua untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Labura,”ungkap Hendriyanto.

Menurutnya, setelah di tandatangani nota persetujuan bersama, dan dilakukan perbaikan sesuai masukan-masukan dari anggota DPRD yang terhormat, selanjutnya Ranperda akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.

“Ranperda ini dapat diundangkan menjadi peraturan daerah dan berlaku mengikat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat di Bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok yang tercinta ini,”tutup Hendriyanto.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *