Curi 2 Hendphone, Pria Simalungun Ditangkap Polsek Indrapura

Foto: HM tersangka pencurian 2 unit Hendphone saat berada di Mapolsek Indrapura.(foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Seorang pria Dusun I Desa Bandar Gunung, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura.

Pria inisial HM(45) ditangkap karena diduga melakukan pencurian dua uni hendphone.

iklan

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap di dalam rumahnya di Dusun 1 Desa Bandar Gunung, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Jum’at (13/10/23) sekira pukul 13.30 Wib.

Kejadian itu di Rumah Bapak Simbolon di Dusun V Desa Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, Selasa tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 Wib.

“Korban dua orang, Mhd Sultan Alfarizi (20) warga Jalan Sanusi Pane, Keluarahan Mutiara Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan Naomy Elisabeth Tamba (20) warga Jln Panglima Denai Lingkungan III Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai,”ujar Damanik.

Sesuai keterangan korban kata Damanik, Hendphone diketahui hilang saat korban terbangun dari tidurnya.

“Saya saat itu tidur di kamar dan Hendphone milik saya posisinya sedang di Charger. Saya terbangun dari tidur di karenakan mendengar ‘Body Lotion’ terjatuh, dan melihat Hendphone yang dicas sudah hilang. Saya juga sempat menjerit minta tolong,”kata Naomy Elisabeth Tamba kepada penyidik.

Mendengar suara jeritan itu, menurut Kapolsek rekan rekan korban datang  dan ternyata hendphone Mhd Sultan Alfarisi teryata hilang juga di ambil pelaku. Korban membuat lengaduan ke Polsek Indrapura.

Damanik menjelaskan, setelah menerima laporan korban, tim opsnal unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwa terduga pelaku pencurian sedang berada di dalam rumahnya.

“Penangkapan pelaku ini dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH bersama anggota dirumahnya berasama barang bukti, 1 unit handphone merek Relme dan 1 unit  handphone merek VIVO. Dan pelaku saat ini diproses secara hukum yang berlaku,”terang Damanik.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *