Gubernur Sumut Gratiskan Biaya Rumah Subsidi, Menteri PKP: Ini Pertama di Indonesia

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution saat pertemuan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian PKP, BPS dan Bupati,Walikota se Provinsi Sumut.(Foto. Diskominfo Sumut)

SUMUT.Ersyah.com l Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, kembali membuat gebrakan kebijakan. Dalam langkah yang disebut sebagai yang pertama di Indonesia, Bobby resmi menghapus biaya notaris, provisi bank dan administrasi untuk masyarakat yang membeli rumah subsidi.

Kebijakan ini diumumkan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Provinsi Sumut, serta seluruh kabupaten/kota di Sumut, Selasa (1/7/2025) kemarin, di Jakarta.

iklan

Nota Kesepahaman itu fokus utamanya, mendukung program perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami sebagai pemegang saham Bank Sumut sepakat untuk menggratiskan biaya-biaya tersebut. Ini bentuk nyata dukungan kami untuk rakyat,”ujar Bobby di hadapan Menteri PKP Maruarar Sirait.

Langkah ini disambut Maruarar Sirait yang menyebut kebijakan Bobby sebagai terobosan pro-rakyat dan layak menjadi percontohan nasional.

“Kalau semuanya sepakat, kita siap tingkatkan kuota rumah subsidi di Sumut menjadi 20.000 unit. Ini luar biasa. Industri bangkit, UMKM tumbuh dan ekonomi lokal bergerak,”kata Maruarar.

Seperti diketahui, selama ini banyak warga kesulitan mengakses rumah subsidi akibat biaya tambahan seperti notaris, provisi bank, balik nama sertifikat, hingga pajak. Kebijakan baru ini diyakini akan menghapus hambatan itu.

Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri  perwakilan Bank Sumut, BPS, serta sejumlah kepala daerah dari Sumut.

“Kebijakan ini bukan hanya memperluas akses rumah layak, tapi juga berpotensi menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di daerah,”tutupnya.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *