Pemprov Sumut Dukung Revisi UU Penyiaran, Dorong Akses Merata dan Konten Lokal

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, M. Armand Effendy Pohan saat pertemuan dengan Komisi 1 DPRD RI membahas revisi UU penyiaran.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN.Ersyah.com l Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) M. Armand Effendy Pohan mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendukung terhadap revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pentingnya pemerataan akses siaran ke seluruh wilayah Indonesia, terutama daerah 3T (tertinggal, terdepan,dan terluar).

iklan

“UU Penyiaran harus menjamin akses siaran bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk daerah terpencil dan perbatasan. Pemerataan siaran adalah kunci keadilan informasi,”tegas Effendy Pohan saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja Komisi I DPR RI, Kamis (10/7/2025) di Medan.

Menurutnya, hingga kini masih banyak wilayah yang belum tersentuh infrastruktur penyiaran memadai.

Selain itu menyampaikan sejumlah masukan krusial agar revisi UU tersebut benar-benar mencerminkan semangat keadilan, keterbukaan informasi, dan keberagaman.

Pemprov juga mengusulkan dukungan nyata untuk media lokal dan komunitas, mulai dari insentif finansial, kemudahan perizinan, hingga pengaturan kuota tayangan lokal.

“Hal ini penting untuk menjaga budaya daerah, memperkuat kohesi sosial, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,”ucapnya.

Effendy menyoroti dominasi konten nasional dan global di platform digital yang berisiko mengikis identitas lokal. Ia menilai revisi UU harus mampu menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, inklusif dan relevan dengan perkembangan teknologi digital.

“Regulasi baru harus mengatur kuota konten lokal, memberi insentif produksi daerah dan memperluas infrastruktur penyiaran. Ini alat strategis untuk memberdayakan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut, Porman Mahulae menyebut, literasi media harus menjadi bagian integral dari UU Penyiaran yang baru. Ia berharap revisi UU dapat mendorong edukasi masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi konten digital.

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menerangkan revisi UU sangat penting untuk menyesuaikan regulasi dengan era digital tanpa mengorbankan kreativitas dan identitas bangsa.

“RUU Penyiaran harus mendorong pertumbuhan ekonomi, tanpa membungkam kreativitas maupun menghapus jati diri bangsa,”ungkapnya.

Pertemuan di Kantor Gubernur Sumut ini juga dihadiri anggota Komisi I DPR RI lainnya, perwakilan TVRI, RRI serta sejumlah stasiun televisi swasta.(RH/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *