DPRD Batubara Sahkan Dua Ranperda, Dorong Investasi dan Perkuat Transparansi Keuangan Daerah

Nafiar, anggota DPRD Kabupaten Batubara saat menyampaikan hasil pansus dua ranperda.(Foto. Sekteriat DPRD BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara menggelar Rapat Paripurna.

Kegiatan itu ada dua agenda krusial,  penyampaian laporan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 (RPJP).

iklan

Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD, Senin (14/7/2025) dipimpin Ketua DPRD Batubara, Safi’i

dihadiri lengkap unsur pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, serta perwakilan Pemerintah Daerah, juga Asisten 1 Pemerintah Batubara, Edwin Aldrin Sitorus yang mewakili Bupati.

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus), Ranperda PIKID dinyatakan layak ditingkatkan menjadi Perda setelah melalui proses pembahasan panjang dan mendalam, termasuk kunjungan kerja ke daerah percontohan, harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumut, dan fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi.

Ranperda ini bertujuan meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong daya saing dan kesejahteraan masyarakat.

Bahkan dalam pembahasan final, struktur Ranperda disempurnakan dari 13 bab 26 pasal 31 ayat menjadi 13 bab 24 pasal 32 ayat, untuk mempertegas arah kebijakan dan kepastian hukum dalam pemberian insentif serta kemudahan investasi.

“Kita ingin Batubara menjadi magnet baru bagi investor. Perda ini adalah payung hukum sekaligus sinyal kuat bahwa Batubara terbuka dan siap bersaing,”

tegas anggota pansus Nafiar.

Sementara itu, Ranperda kedua yang dibahas menyangkut Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pansus menekankan pentingnya perbaikan sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam laporan LHP No: 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Batubara. Di antaranya adalah penyempurnaan tata kelola dua BUMD, Tirta Tanjung dan PT. Pembangunan Batra Berjaya.

Pansus RPJP juga mendesak pembentukan Pansus PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk mengevaluasi potensi dan optimalisasi pendapatan daerah secara menyeluruh.

“Semua rekomendasi dalam laporan ini wajib menjadi catatan serius pemerintah daerah. Tidak boleh ada yang diabaikan. Ini soal transparansi, akuntabilitas dan pelayanan publik,”kata juru bicara Pansus, Heri Suhandani.

Dua Ranperda yang disahkan merupakan indikator nyata sejauh mana Kabupaten Batubara mempersiapkan diri menuju tata kelola pemerintahan yang baik serta iklim investasi yang progresif.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *