
BATUBARA.Ersyah.com l Sebanyak 1041 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, menerima remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Dari jumlah tersebut, 64 orang langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian, didampingi Wakil Bupati Syafrizal, serta Kepala Lapas Kelas II-A Labuhan Ruku, Minggu (17/8/2025), di halaman Lapas yang terletak di Kecamatan Talawi.
Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Sutopo Berutu menyampaikan, remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan positif yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani masa hukuman.
“Remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tetapi bentuk penghargaan atas niat baik dan perilaku warga binaan dalam proses pembinaan. Bagi yang hari ini bebas, kami harap dapat kembali ke masyarakat dengan memegang teguh norma hukum dan sosial,”ujarnya.
Sutopo Berutu menjelaskan, kapasitas saat ini hanya untuk 766 orang, namun dihuni oleh 1931 warga binaan yang terdiri dari 1891 pria dan 40 wanita. Mayoritas kasus yang ditangani mencakup narkotika (1179 orang), kriminal umum (614 orang) serta pelanggaran lainnya seperti korupsi, perlindungan anak, dan perdagangan manusia.
Bupati Batubara menyampaikan harapannya agar remisi menjadi momentum kebangkitan moral bagi para mantan narapidana.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas hari ini. Jadikan momen ini sebagai awal yang baru untuk hidup lebih baik. Rangkul kembali keluarga, bangun masa depan dan jangan pernah kembali ke jalan yang salah,” pesan Bupati.
Setelah acara resmi, Bupati dan Wakil Bupati menyempatkan diri meninjau hasil karya kreatif warga binaan.
Di antaranya terdapat miniatur rumah, kapal, dan kendaraan yang dibuat dari limbah kayu dan batok kelapa serta produk makanan seperti abon ayam dan hasil olahan pertanian dari dalam lapas.(red01)
