Pajak Kendaraan Sumut Tembus Rp974 Miliar, Pemutihan Picu Lonjakan 103%

Kepala Bapenda Sumatera Utara, Ardan Noor didampingi staf saat temu pers memaparkan pendapatan pajak kendaraan bermotor.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN.Ersyah.com l Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berhasil menghimpun Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp974 miliar hingga 30 September 2025.

Angka ini mencerminkan realisasi 55,96% dari target Rp1,7 triliun yang ditetapkan tahun ini.

iklan

Peningkatan signifikan ini dipicu oleh peluncuran program pemutihan, diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor mengungkapkan, antusiasme masyarakat sangat tinggi.

“Baru satu hari berjalan, penerimaan pajak langsung melonjak dari Rp3,2 miliar menjadi Rp6,6 miliar per hari naik 103%. Begitu juga dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang naik 3,5% per hari,”kata Ardan Noor dalam temu pers, Kamis (2/10/2025) di Aula Dekranasda, Medan.

Program pemutihan dirancang untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu, sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berjalan.

“Kami berkomitmen menghadirkan kebijakan yang adil dan solutif. Pemutihan ini bukan hanya memberi insentif, tapi juga membangun kesadaran kolektif akan pentingnya membayar pajak untuk kemajuan Sumut,”tegas Ardan.

Beberapa insentif yang ditawarkan Pemprov Sumut dalam program , Diskon hingga 5% pokok PKB Tahun 2025 untuk kendaraan yang taat bayar sebelum jatuh tempo.

Bebas BBNKB Kedua antar perseorangan dalam wilayah Sumut, Bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB.

Penghapusan pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024 dan Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat juga dapat membayar pajak dengan mudah melalui aplikasi SIGNAL dan e-SAMSAT, sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik.

Pemprov Sumut terus mengedepankan pendekatan edukatif, pelayanan modern, serta penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

“Kami ingin menciptakan budaya patuh pajak. Bukan karena takut sanksi, tapi karena sadar kontribusi,” tutup Ardan.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *