
BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batubara meringkus seorang pemuda inisial AWB (25) diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi (MDMA) di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Penangkapan dilakukan Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wib setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya. Informasi menyebut aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkoba di wilayah tersebut.

“Tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi dari tangan pelaku,”ujar Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi, dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025) diterima, ersyah.com.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 10 butir pil ekstasi berlogo apel warna hijau dengan berat bruto 3,85 gram, 1 kotak rokok Sampoerna, dan 1 unit ponsel merek Redmi warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, AWB, warga Desa Pematang Jering, Kecamatan Air Putih, mengakui pil tersebut adalah miliknya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Batubara. Kami terus kembangkan kasus ini guna menelusuri pemasok dan jaringan di atasnya,”tegas AKP Fahmi.
Atas kasus itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Batubara mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Peran masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas AKP Fahmi.(mn)










