Polres Batubara Didorong Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Bagan Arya

Dr Elfi Haris didampingi Kuasa Hukumnya, Helmi Syam Damanik SH MH dan M.Ikhsan Matondang SH diabadikan usai memberikan keterangan dengan penyidik Satreskrim Polres Batubara.(Foto. Istimewa)

BATUBARA.Ersyah.com l Upaya penindakan terhadap mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Batubara. Kali ini, kasus penyerobotan lahan milik Dr. Elfi Haris, SH, M.Hum di Kelurahan Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram, diduga melibatkan pihak-pihak yang mencoba memuluskan surat tanah secara ilegal.

Dr. Elfi Haris, yang hadir bersama kuasa hukumnya di Polres Batubara, Sabtu (1/11/2025) menyampaikan, kehadirannya merupakan tindak lanjut dari laporan resmi terkait penyerobotan lahan miliknya oleh pihak tak bertanggung jawab.

iklan

“Saya datang memenuhi panggilan penyidik atas laporan kita terkait tanah saya yang diserobot dengan alat berat di Bagan Arya. Kami memilih jalur hukum agar masalah ini ditangani secara tegas,”ujar Elfi.

Menurutnya, lahan yang diserobot cukup luas dan telah menimbulkan kerugian materiil yang signifikan. Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi sudah masuk ranah hukum karena adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam penerbitan surat tanah.

Kuasa hukumnya, Helmi Syam Damanik, SH, MH, menambahkan bahwa tanah seluas 26 meter x 140 meter itu kini dipasangi papan pengumuman penjualan kavling oleh pihak yang bukan pemilik sah.

“Klien kami tidak pernah menjual atau mengizinkan siapa pun menjual tanah itu. Tapi tiba-tiba muncul papan pengumuman tanah dijual kaplingan. Ini jelas bentuk penyerobotan,”tegas Helmi.

Lebih jauh, Helmi menduga ada oknum aparat kelurahan dan kecamatan yang turut membantu penerbitan surat tanah secara ilegal.

“Kami minta Polres Batubara memeriksa oknum-oknum yang diduga bermain di Kelurahan Bagan Arya dan Kecamatan Tanjung Tiram. Jangan biarkan praktik mafia tanah tumbuh di Batubara,”ujarnya.

Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Batubara untuk tidak tinggal diam dan turut mengawasi proses administrasi pertanahan agar tidak disalahgunakan oleh pejabat yang bersekongkol dengan mafia tanah.

“Penindakan tegas harus dilakukan. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah rusak hanya karena segelintir oknum,”pungkas Helmi.

Kasus ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Batubara, yang diharapkan dapat segera menuntaskan penyelidikan dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam praktik penyerobotan lahan tersebut.

Masyarakat pun berharap, Polres Batubara menjadi garda terdepan dalam membongkar jaringan mafia tanah yang berani bermain di wilayah hukum Batubara.(mn/red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *