
MEDAN.Ersyah.com l Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapat melahirkan aturan revisi Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang tegas, modern dan berpihak pada kepentingan dunia usaha.
Pemprov Sumut menuntut regulasi baru yang adaptif terhadap ekonomi digital, mampu memperkuat daya saing daerah, serta menghentikan konflik internal yang selama ini melemahkan Kadin.
“Undang-undang ini tidak boleh usang. Kadin harus diperkuat sebagai mitra strategis pemerintah dalam menggerakkan ekonomi nasional dan daerah,”tegas Penjabat Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap, mewakili Gubernur Sumut Bobby Nasution saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (18/12/2025) di Kantor Kadin Sumut.
Kunjungan Baleg DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg Bob Hasan untuk menerima aspirasi serta keseriusan DPR membedah revisi UU Kadin yang masuk Prolegnas 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan, revisi UU Nomor 1 Tahun 1987 merupakan langkah wajib untuk memperjelas status Kadin, memperkuat tata kelola dan mempertegas kewenangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa bisnis serta adaptasi perdagangan bebas dan digitalisasi ekonomi.
Ketua Umum Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara menyatakan dukungan penuh dunia usaha agar revisi UU Kadin benar-benar memberi kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Revisi UU Kadin ini diproyeksikan menjadi senjata regulasi strategis negara untuk memperkuat ekonomi nasional, sekaligus memastikan Kadin berdiri kokoh, profesional, dan bebas konflik.(red01)










