
MEDAN l Ersyah.com l Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menorehkan prestasi tingkat nasional. Hal itu dibuktikan dengan Ombudsman Republik Indonesia memberikan Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi.
Penghargaan diserahkan Ombudsman RI di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/1/2026), dalam agenda nasional Penyampaian Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik.
Predikat tersebut diberikan kepada pemerintah daerah dan lembaga yang dinilai konsisten melakukan pembenahan nyata, bukan sekadar administratif.
Opini Ombudsman menegaskan unit-unit pelayanan di lingkungan Pemprov Sumut telah menjalankan pelayanan publik secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penilaian itu sekaligus menjadi bukti konkret bahwa reformasi birokrasi di Sumatera Utara tidak berhenti pada slogan.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap menegaskan, capaian ini merupakan implementasi langsung visi dan misi Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, terutama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
“Ini mencerminkan implementasi nyata visi dan misi Gubernur Sumatera Utara, khususnya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Sulaiman di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, tidak ditemukannya indikasi maladministrasi yang signifikan membuktikan reformasi birokrasi dan penguatan sistem pelayanan publik di Sumut telah berjalan efektif dan terukur.
“Reformasi birokrasi terus didorong, agar berjalan dengan baik. Capaian ini akan terus ditingkatkan demi mewujudkan Sumut yang unggul, maju dan berkelanjutan,”tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya penilaian ini dikenal dengan Kepatuhan Pelayanan Publik. Namun sejak 2025, Ombudsman mengubah pendekatan menjadi Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik guna menilai kualitas layanan secara lebih menyeluruh dan substansial.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan, penilaian berfokus pada dampak nyata pelayanan kepada masyarakat.
“Jika BPK menilai tata kelola penggunaan anggaran, maka Ombudsman menilai output penggunaan anggaran tersebut, apakah benar-benar dirasakan masyarakat,”katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan, pelayanan publik adalah wajah nyata kehadiran negara.
“Hukum tidak hanya dirasakan dalam teks undang-undang, tetapi dalam antrean layanan, kejelasan prosedur, kepastian waktu, dan sikap aparatur saat melayani masyarakat,tutur Yusril.
Acara juga dihadiri Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanegara, jajaran kementerian terkait, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, serta pimpinan lembaga negara yang memperoleh penilaian Ombudsman.(red01)









