Polsek Indrapura Tuntaskan Kasus Pencurian Betor Lewat RJ

 AP (36) pelaku pencurian becak bermotor bersalaman dengan Hanaluddin (63) selaku korban.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Polsek Indrapura melakukan penegakan hukum yang tegas namun humanis.

Terkait kasus pencurian becak bermotor (betor) yang sempat menjadi sorotan warga Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, akhirnya dituntaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah pelaku tertangkap basah dan korban memilih jalan damai.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT Sek Indrapura/Res Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 02 Februari 2026.

Korban, Hamaluddin (63), melaporkan kehilangan becak bermotor miliknya yang raib dari depan rumah pada Senin pagi, 02 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.

Tak butuh waktu lama, korban menemukan pelaku inisial AP (26) di sebuah ladang sawit dalam kondisi sedang membongkar becak bermotor hasil curian.

Warga yang geram langsung mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke Polsek Indrapura. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp6.000.000.

Unit Reskrim Polsek Indrapura bergerak cepat melakukan proses hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Namun, di tengah proses penyidikan, muncul itikad baik dari kedua belah pihak.

Pada Selasa malam, 03 Februari 2026, korban bersama keluarga pelaku dan perangkat Desa Perkotaan mendatangi Polsek Indrapura untuk mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, setelah sebelumnya tercapai kesepakatan damai di kantor desa.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Efan Hutabarat, memimpin langsung proses RJ dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif memberi ruang dialog, pemulihan, dan tanggung jawab pelaku tanpa mengabaikan hak korban.

“Kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian, korban memaafkan pelaku, dan secara resmi mencabut laporannya,”kata Kapolsek Indrapura melalui Kasi Humas Polres Batubara, AKP P. Tamba, Rabu (4/2/2026).

Kapolsek kata AKP P. Tamba sangat mengapresiasi kinerja Unit Reskrim yang dinilai cepat, profesional, dan mengedepankan pendekatan humanis.

“Restorative Justice adalah wujud nyata kehadiran kepolisian di tengah masyarakat. Hukum ditegakkan, namun nilai kemanusiaan tetap dijunjung tinggi. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan menjaga keharmonisan sosial di masyarakat,”ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Indrapura melakukan sejumlah langkah prosedural, mulai dari menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan, melaksanakan BAP lanjutan, membuat video testimoni korban, mengembalikan pelaku kepada keluarganya, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), hingga mengembalikan barang bukti kepada korban.(mn)