
BANTEN l Ersyah.com l Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeluarkan peringatan keras kepada industri media dan ekosistem digital, kecerdasan artifisial (AI) tidak boleh dan tidak akan menggantikan peran jurnalis. Pers, tegasnya, adalah benteng terakhir demokrasi di tengah banjir disinformasi dan manipulasi digital.
“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas. Publik yang cerdas menopang ekonomi berdaulat. Tanpa pers yang kuat, bangsa ini rapuh,” tegas Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Minggu (8/2/2026) di Serang, Banten.
Ia menegaskan, pemanfaatan AI dalam jurnalistik tidak boleh melampaui batas etik. AI hanya boleh menjadi alat bantu teknis, bukan pengganti kerja jurnalistik yang berbasis nurani, verifikasi dan tanggung jawab publik.
“Di tengah tsunami konten digital, hoaks, dan disinformasi, pers yang kredibel dan independen menjadi kebutuhan mutlak demokrasi,”katanya.
Meutya mengungkapkan, negara tidak tinggal diam. Pemerintah bersama Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 sebagai pagar tegas penggunaan AI dalam karya jurnalistik.
Selain itu, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights ditegakkan untuk mengakhiri ketimpangan dan eksploitasi media raksasa platform digital.
Menkomdigi juga menekankan dua payung hukum krusial, PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai bentuk kehadiran negara melindungi rakyat di ruang siber.
“Media tidak boleh framing terhadap kebohongan. Pers wajib berdiri sebagai pendidik literasi digital, penjaga etika, dan pelindung anak serta kelompok rentan,”pintanya.
Meutya juga mengingatkan bahwa secanggih apa pun teknologi, jurnalisme harus tetap manusiawi dan memakai hati nurani.
“Tanpa jurnalisme yang humanis, kepercayaan publik runtuh. Dan ketika kepercayaan runtuh, demokrasi ikut tumbang,”tegasnya mengakhiri.(red01)









