
BATUBARA l Ersyah.coml Satresnarkoba Polres Batubara meringkus seorang pengedar sabu setelah menerima informasi akurat dari warga yang berani bersuara.
Pelaku seorang pria inisial PS (33) wiraswasta asal Dusun I Desa Mekar Baru, resmi diborgol.
Penangkapan dramatis itu terjadi di Dusun VII Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Jumat, 13 Februari 2026.
“Ini berawal dari laporan warga yang resah, aparat melakukan penyelidikan senyap dan pengintaian ketat hingga akhirnya pelaku tak berkutik saat ditangkap,”kata Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba menjawab wartawan, Senin (16/2/2025).
Ia mengapresiasi atas keberanian masyarakat untuk perang melawan peredaran narkoba di Kabupaten Batubara.
*Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani memberi informasi. Ini bukti kesadaran bersama akan bahaya narkoba dan kepedulian terhadap lingkungan,”ucapnya.
Dijelaskan, saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti lengkap yang menguatkan peran pelaku sebagai pengedar, di antaranya, 1 plastik klip sedang berisi sabu (berat brutto 2,66 gram), 1 plastik klip besar kosong, 5 plastik klip kecil kosong.
Kemudian, 1 unit timbangan elektrik, 1 pipet plastik berbentuk skop, 1 dompet coklat, 1 handphone Android Samsung hitam dan Uang tunai Rp215.000.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Batubara untuk proses penyidikan lanjutan.
Ia terancam Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP.
Gelombang reaksi pun menguat. Warga dan organisasi kemasyarakatan mendesak aparat agar tidak berhenti di level kaki tangan.
Mereka meminta kepolisian menyapu bersih jaringan hingga menangkap bandar besar yang selama ini diduga masih bebas berkeliaran di Kabupaten Batubara.(mn)









